Kupang, NTTPedia.id – Polda NTT kini memiliki satuan kerja (Satker) baru yakni, Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Kehadiran direktorat ini menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat daerah.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Polisi Wanita (Polwan) senior Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, sebagai Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT pertama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penunjukan Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/Kep/2025 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar,” jelasnya saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (23/12/2025).
Irjen Pol Rudi Darmoko menjelaskan, kehadiran Direktorat Reskrim PPA-PPO merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang yang membutuhkan penanganan khusus.
“NTT menjadi salah satu Polda di Indonesia yang mendapatkan direktorat baru dan direkturnya nanti seorang Polwan. Kita sudah menyiapkan seluruh perangkatnya, mulai dari personil hingga sarana dan prasarana pendukungnya,” ungkapnya.
Menurut Irjen Pol Rudi Darmoko, seluruh personil yang akan ditempatkan di Direktorat PPA-PPO akan diseleksi secara ketat dan bertahap mengingat masih ada keterbatasan.
Ia menambahkan, Kapolri sejak lama mendorong pengembangan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO tidak hanya di tingkat Mabes Polri, tetapi juga sampai ke jajaran Polda dan Polres agar pelayanan dan penegakan hukum semakin dekat dengan masyarakat.
“Kehadiran direktorat ini menegaskan kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan perempuan dan anak,” ujar Irjen Pol Rudi Darmoko.
Polda NTT akan melakukan penandatanganan MoU bersama pemerintah provinsi NTT, untuk bersama-sama menangani persoalan PPA-PPO. Sebab penanganan kasus-kasus ini harus dilakukan secara bersama-sama.
Kapolri menaruh kepercayaan besar kepada peran Polwan dalam menangani isu perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender yang membuka peluang luas bagi Polwan untuk berkarier di bidang operasional maupun staf.
“Dengan hadirnya Direktorat Reskrim PPA dan PPO di Polda NTT, diharapkan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang, dapat dilakukan secara lebih cepat, profesional, dan humanis,” tutup Irjen Pol Rudi Darmoko.


















