Polda NTT Bentuk Direktorat Reskrim PPA-PPO, Polwan Senior Ditunjuk Jadi Direktur

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Polda NTT kini memiliki satuan kerja (Satker) baru yakni, Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).

Kehadiran direktorat ini menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat daerah.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Polisi Wanita (Polwan) senior Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, sebagai Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT pertama.

“Penunjukan Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/Kep/2025 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar,” jelasnya saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (23/12/2025).

Irjen Pol Rudi Darmoko menjelaskan, kehadiran Direktorat Reskrim PPA-PPO merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang yang membutuhkan penanganan khusus.

“NTT menjadi salah satu Polda di Indonesia yang mendapatkan direktorat baru dan direkturnya nanti seorang Polwan. Kita sudah menyiapkan seluruh perangkatnya, mulai dari personil hingga sarana dan prasarana pendukungnya,” ungkapnya.

Menurut Irjen Pol Rudi Darmoko, seluruh personil yang akan ditempatkan di Direktorat PPA-PPO akan diseleksi secara ketat dan bertahap mengingat masih ada keterbatasan.

Ia menambahkan, Kapolri sejak lama mendorong pengembangan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO tidak hanya di tingkat Mabes Polri, tetapi juga sampai ke jajaran Polda dan Polres agar pelayanan dan penegakan hukum semakin dekat dengan masyarakat.

“Kehadiran direktorat ini menegaskan kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan perempuan dan anak,” ujar Irjen Pol Rudi Darmoko.

Polda NTT akan melakukan penandatanganan MoU bersama pemerintah provinsi NTT, untuk bersama-sama menangani persoalan PPA-PPO. Sebab penanganan kasus-kasus ini harus dilakukan secara bersama-sama.

Kapolri menaruh kepercayaan besar kepada peran Polwan dalam menangani isu perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender yang membuka peluang luas bagi Polwan untuk berkarier di bidang operasional maupun staf.

“Dengan hadirnya Direktorat Reskrim PPA dan PPO di Polda NTT, diharapkan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang, dapat dilakukan secara lebih cepat, profesional, dan humanis,” tutup Irjen Pol Rudi Darmoko.

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru