Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Pelda Chrestian Namo diduga dijemput paksa oleh sejumlah orang yang mengaku anggota Denpom Kupang, sesaat setelah turun dari kapal cepat di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Selasa (7/1/2026).

‎Penjemputan dilakukan oleh beberapa orang berpakaian sipil dan berpakaian prajurit TNI yang mengenakan ban lengan Provost.

‎Saat itu, Pelda Chrestian Namo baru tiba dari Rote menuju Kupang untuk menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang dijadwalkan berlangsung Jumat (09/01/2026).

‎Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko menyebut pihaknya tidak menerima penjelasan resmi terkait alasan penjemputan itu.

‎“Tidak ada surat penjemputan, klien kami dibawa ke Denpom, saya tidak diizinkan masuk dan handphone klien kami disita,” ujar Cosmas.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom IX/1 Kupang, maupun Korem 161/Wirasakti Kupang.

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru