Kupang, NTTPedia.id – Pelda Chrestian Namo diduga dijemput paksa oleh sejumlah orang yang mengaku anggota Denpom Kupang, sesaat setelah turun dari kapal cepat di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Selasa (7/1/2026).
Penjemputan dilakukan oleh beberapa orang berpakaian sipil dan berpakaian prajurit TNI yang mengenakan ban lengan Provost.
Saat itu, Pelda Chrestian Namo baru tiba dari Rote menuju Kupang untuk menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang dijadwalkan berlangsung Jumat (09/01/2026).
Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko menyebut pihaknya tidak menerima penjelasan resmi terkait alasan penjemputan itu.
“Tidak ada surat penjemputan, klien kami dibawa ke Denpom, saya tidak diizinkan masuk dan handphone klien kami disita,” ujar Cosmas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom IX/1 Kupang, maupun Korem 161/Wirasakti Kupang.


















