Labuan Bajo, NTTPedia.id – Polda NTT menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah, yang terjadi di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026) kemarin.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KM Putri Sakinah,” jelasnya, Jumat (9/1/2026).
Dua orang yang telah sebagai tersangka adalah, nahkoda kapal berinisial L serta ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Menurut Henry Novika Chandra, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ungkap Henry Novika Chandra.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambah Kabidhumas.
Masih menurut Henry Novika Chandra, gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.
“Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum,” tutupnya.


















