Peras Tersangka Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya.

KBP ATB diduga bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.

Dugaan praktik ilegal tersebut dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.

Dampaknya juga memengaruhi proses hukum perkara yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Untuk menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.

“Yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Ke depan, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terbaru