Kupang, NTTPedia.id,- Dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu diduga mengalami intimidasi, ancaman hingga penganiayaan oleh seorang oknum anggota polisi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Kupang. Kuasa hukum korban meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur turun tangan dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional.
Peristiwa tersebut bermula dari pengaduan seorang perempuan bernama Welmince, yang mengaku sebagai istri dari oknum polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Ia mengaku telah ditelantarkan bersama dua anaknya selama kurang lebih delapan tahun. Selain itu, ia juga menyebut suaminya kerap terlihat berada di sebuah rumah di kawasan Terminal Oebufu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Maret 2026, kedua wartawan bersama Welmince dan sepupunya mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penelusuran dan peliputan. Setibanya di sekitar rumah tersebut, mereka melihat sepeda motor yang diduga milik oknum polisi terparkir di depan rumah.
Namun saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi, kedua wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi, ancaman hingga kekerasan. Insiden ini kemudian memicu sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kuasa Hukum Korban penganiayaan Nino Ninmusu, Januarius Min Tabati, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Menurutnya dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, sedangkan tindakan intimidasi dapat dikenakan Pasal 335 KUHP. Selain itu, jika terbukti adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“ Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak, apalagi aparat penegak hukum, yang menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Januarius kepada NTTPedia.id, Senin, 16/03/2026.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, pihak keluarga meminta Kapolda NTT segera mengambil langkah tegas, termasuk mendorong pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.
Januarius menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata melainkan harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“ Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan intimidasi terhadap jurnalis, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan tanpa tebang pilih,”kata Januarius.(Ang)














