Dibalik Video Viral Nelayan Buang Ikan di Lembata Ada Drama Tak Jujur 

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lewoleba, NTTPedia.id,- Viralnya video seorang nelayan di Lembata yang membuang ikan di laut justru memunculkan fakta lain. Dibalik suara getir nelayan yang meminta tolong Presiden dan Bupati Lembata justru ada drama yang tidak terungkap ke publik.

 

Hasil penelusuran video terkait viralnya video nelayan membuang ikan di Kabupaten Lembata menemukan sejumlah fakta yang berbeda dari narasi awal yang beredar. Dari berbagai informasi yang dihimpun NTTPedia.id, ditemukan beberapa kejanggalan.

 

Seperti terlihat dalam video yang berdurasi 45 detik ini. Pada menit pertama hingga menit ke 13, ikan yang terlihat merupakan ikan jenis melus dalam bahasa setempat atau ikan kembung. Namun pada menit ke 14 hingga menit terakhir justru ikan kowi atau ikan tembang.

 

Ikan yang tampak pada menit pertama hingga menit ke 13. ini merupakan jenis ikan Melus atau kembung

 

Pada menit ke 14 hingga menit akhir ikan yang dibuang merupakan ikan jenis kowi atau tembang

 

 

Fakta ini mengundang banyak pertanyaan serius ada drama apa dibalik viralnya video ini. Informasi ini menunjukkan adanya kemungkinan kepentingan tertentu di balik penyebaran video tersebut yang berpotensi merugikan citra masyarakat nelayan setempat.

 

NTTPedia.id telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Hadi Umar Abdullah. Hadi belum merespon pertanyaan yang dikirimkan melalui layanan pesan whatsapp, Selasa, 17/03/2026 sekitar pukul 09.23 pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, nelayan di Kabupaten Lembata mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang melimpah namun tidak laku karena pembeli tidak ada. Selain itu ketiadaan fasilitas penyimpanan seperti cold storage membuat ikan segar tidak bisa disimpan dalam waktu yang lama.

 

Akibatnya salah satu nelayan membuang hasil tangkapanya ke laut. Aksi itu terekam dan viral di berbagai platform media sosial di NTT. Nelayan yang belum diketahui namanya ini nampak kalut dengan kondisi yang dialaminya. Saking kalutnya ia tega membuang semua hasil tangkapannya ke laut karena tidak ada pembeli dan tempat penyimpanan.

 

Dalam unggahan itu Ia meminta perhatian Bupati Lembata dan Presiden Prabowo agar melihat kondisi dirinya yang susah akibat ketiadaan pembeli.

 

“ Presiden, kami tangkap ikan ini tapi pembeli tidak ada ini. Kami susah sekali, kami mau buang daerah laut saja ini. Kami dari Lembata, Kabupaten Lembata, NTT. Ini lihat ini, ini ikan tidak laku semua ini. Kasian kami, Ka. Bapak Bupati Lembata, tolong kami, Ka. Ikan ini mau bawa kemana ini? Buang,tidak ada lagi ini.” kata nelayan dalam nada pasrah. (AP)

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru