Jakarta, NTTPedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan bahwa empat agenda ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
Adapun empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori dalam data KSEI, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, regulator juga memperkuat transparansi melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.
“Empat proposal yang diajukan kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah sejalan dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek menempatkan Indonesia pada posisi lebih unggul, terutama terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery), serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
Penyesuaian Regulasi dan Implementasi
Sebagai bagian dari reformasi, BEI telah merevisi Peraturan Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi free float, peningkatan batas minimal menjadi 15 persen, serta penguatan ketentuan tata kelola perusahaan, khususnya dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan bursa internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi,” ujarnya.
BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan melalui perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Aturan ini mengatur pengungkapan detail kepemilikan saham, termasuk afiliasi pengendali, kepemilikan direksi dan komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat.
Untuk mendukung implementasi, BEI menyediakan masa transisi bagi perusahaan tercatat serta melakukan sosialisasi melalui roadshow, public expose, dan pendampingan berkelanjutan.
Adopsi Praktik Global dan Peran KSEI
Dalam upaya meningkatkan transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui implementasi HSC. Informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi akan diumumkan secara terbuka di situs BEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan investor serta transparansi informasi pasar.
KSEI juga memperkuat sistem klasifikasi investor dengan menyediakan 39 kategori yang dapat diakses publik, sekaligus mendukung kebutuhan penyedia indeks global.
Pengembangan Produk dan Penegakan Hukum
Selain reformasi transparansi, OJK juga mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi. Salah satunya adalah Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas yang diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026 dan kini memasuki tahap implementasi.
Dari sisi permintaan, OJK bersama industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) guna memperluas basis investor ritel.
Di sisi lain, OJK terus memperkuat penegakan hukum. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, denda mencapai Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.
“Langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pasar dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Dengan berbagai reformasi tersebut, pemerintah berharap pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan mampu menarik minat investor global secara berkelanjutan.














