Laporan Penganiayaan Mandek di Polsek Lewa, Keluarga Korban Kecewa

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 21:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi (Foto: Ist)

Laporan Polisi (Foto: Ist)

Kupang, NTTPedia.Id – KM alias Madik (60), warga Desa Manduhu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT diduga jadi korban penganiayaan dari pelaku atas nama Panda Huki Leo.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 5 Juli 2023 itu sudah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Lewa keesokan harinya, namun laporan itu diduga mandek, karena belum ada proses atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Bahkan, Panda Huku sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban KM hingga saat ini belum ditangkap polisi. Dia justru masih bebas berkeliaran.

Uyan Purawawa, selaku keluarga korban mengaku prihatin dan kecewa. Dia menilai Polsek Lewa sangat lamban dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban KM.

“Tanggal 6 Juli itu korban langsung ke Polsek Lewa untuk lapor, sekaligus visum. Tetapi hingga saat ini belum ada penanganan serius dari pihak kepolisian,” tegas Uyan, Jumat 14 Juli 2023.

“Hasil visum korban saja sudah satu minggu lebih ini belum keluar juga. Keluarga anggap polisi tidak serius tangani kasus ini,” tambahnya.

Menurut Uyan, pihak kepolisian harus ada respon dan penanganan cepat pasca menerima laporan polisi dari pihak korban.

“Harusnya kan ada penanganan cepat untuk menangkap pelaku. Karena sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Penyelidikan juga sampai sekarang belum dilakukan,” terangnya.

Mewakili keluarga korban, Uyan mengaku pihaknya sangat membutuhkan keadilan, karena Indonesia merupakan negara hukum.

“Kita hanya butuh keadilan. Kalau mau perang fisik, tidak mungkin kita buat laporan di polisi. Tetapi kita hanya mau keadilan, maka kita buat laporan,” ungkapnya.

Sebagai polisi, kata Uyan, mereka wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan juga merespon setiap aduan yang masuk dari masyarakat.

“Jangan karena mereka masyarakat yang tidak tahu apa-apa, sehingga tidak dihiraukan. Buktinya sampai sekarang laporan belum diproses,” pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan korban penganiayaan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP / B / 76 / 7 / 2023 / SPKT / Sektor Lewa / Res ST / Polda NTT.

Laporan itu diterima langsung oleh anggota piket Polsek Lewa atas nama Bripka I GST A. KM. Satria Yudha tanggal 6 Juli 2023, sekira pukul 14:30 Wita.***

Berita Terkait

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB