Laporan Penganiayaan Mandek di Polsek Lewa, Keluarga Korban Kecewa

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi (Foto: Ist)

Laporan Polisi (Foto: Ist)

Kupang, NTTPedia.Id – KM alias Madik (60), warga Desa Manduhu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT diduga jadi korban penganiayaan dari pelaku atas nama Panda Huki Leo.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 5 Juli 2023 itu sudah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Lewa keesokan harinya, namun laporan itu diduga mandek, karena belum ada proses atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Bahkan, Panda Huku sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban KM hingga saat ini belum ditangkap polisi. Dia justru masih bebas berkeliaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uyan Purawawa, selaku keluarga korban mengaku prihatin dan kecewa. Dia menilai Polsek Lewa sangat lamban dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban KM.

“Tanggal 6 Juli itu korban langsung ke Polsek Lewa untuk lapor, sekaligus visum. Tetapi hingga saat ini belum ada penanganan serius dari pihak kepolisian,” tegas Uyan, Jumat 14 Juli 2023.

“Hasil visum korban saja sudah satu minggu lebih ini belum keluar juga. Keluarga anggap polisi tidak serius tangani kasus ini,” tambahnya.

Menurut Uyan, pihak kepolisian harus ada respon dan penanganan cepat pasca menerima laporan polisi dari pihak korban.

“Harusnya kan ada penanganan cepat untuk menangkap pelaku. Karena sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Penyelidikan juga sampai sekarang belum dilakukan,” terangnya.

Mewakili keluarga korban, Uyan mengaku pihaknya sangat membutuhkan keadilan, karena Indonesia merupakan negara hukum.

“Kita hanya butuh keadilan. Kalau mau perang fisik, tidak mungkin kita buat laporan di polisi. Tetapi kita hanya mau keadilan, maka kita buat laporan,” ungkapnya.

Sebagai polisi, kata Uyan, mereka wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan juga merespon setiap aduan yang masuk dari masyarakat.

“Jangan karena mereka masyarakat yang tidak tahu apa-apa, sehingga tidak dihiraukan. Buktinya sampai sekarang laporan belum diproses,” pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan korban penganiayaan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP / B / 76 / 7 / 2023 / SPKT / Sektor Lewa / Res ST / Polda NTT.

Laporan itu diterima langsung oleh anggota piket Polsek Lewa atas nama Bripka I GST A. KM. Satria Yudha tanggal 6 Juli 2023, sekira pukul 14:30 Wita.***

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru