Empat Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Jamkrida NTT Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejat) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, sebesar Rp25 miliar tahun anggaran 2017.

 

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (28/7/2025) malam.

 

Para tersangka dalam kasus ini adalah, Ibrahim Imang, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, serta Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.

 

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, guna kelancaran proses penuntutan.

 

“Kejati NTT akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB