Empat Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Jamkrida NTT Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejat) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, sebesar Rp25 miliar tahun anggaran 2017.

 

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (28/7/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Para tersangka dalam kasus ini adalah, Ibrahim Imang, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, serta Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.

 

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, guna kelancaran proses penuntutan.

 

“Kejati NTT akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru