Empat Orang Senior Prada Lucky Namo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Empat orang prajurit TNI yang diduga menganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 20 orang terperiksa itu, saat ini sudah ditentukan penetapan empat tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (9/8/2025) kemarin.

Empat tersangka tersebut adalah, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Brigjen Wahyu Yudhayana, masih ada 16 orang yang akan diperiksa. TNI AD tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman Teman Saat Nobar Euro 2024 di Kota Kupang Ditangkap Polisi

“16 orang masih dilaksanakan pemeriksaan secara mendalam lagi ya, dan apabila kemungkinan nanti ada keterlibatan, ya bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ungkapnya.

Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa empat orang tersangka itu adalah senior Prada Lucky di tempatnya bertugas yaitu Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo.

Namun, Brigjen Wahyu Yudhayana belum menjelaskan kronologi maupun pasal yang dikenakan kepada empat orang tersangka ini. Informasi penting disajikan secara kronologis

Baca Juga :  Ibu Prada Lucky Namo Tahu Anaknya Sakit Melalui Mimpi

“Nanti dari pemeriksaan sebagai tersangka, bisa ditentukan pasalnya apa,” tutupnya.

Sebelum, Prada Lucky Namo mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo sekitar pukul 11.23 Wita. Ia meninggal dunia usai dirawat intensif selama empat hari.

Mirisnya, Prada Lucky baru saja dilantik sebagai prajurit TNI dan baru berdinas dua bulan terakhir. Saat ini, kasusnya ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.

Berita Terkait

Kepala Daerah se-Sumba Kompak Kendalikan Inflasi dan Majukan Digitalisasi Keuangan
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Melki Segera Berlakukan Program Jam Belajar Masyarakat untuk Atasi Krisis Literasi di NTT
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Kepala Daerah se-Sumba Kompak Kendalikan Inflasi dan Majukan Digitalisasi Keuangan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Melki Segera Berlakukan Program Jam Belajar Masyarakat untuk Atasi Krisis Literasi di NTT

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Berita Terbaru