Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La’a Terancam Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La’a ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Awalnya, penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini dengan pasal pengeroyokan pasal 170 KUHP sesuai laporan yang disampaikan korban.

Namun dalam gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025) menyepakati bahwa konstruksi pasal penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Konstruksi pasalnya adalah pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa (26/8/2025) petang.

Tome da Costa yang merupakan anggota dewan dari Partai Gerindra dikenakan pasal pidana ringan sesuai pasal 352 KUHP.

Baca Juga :  Ambil Video Tanpa Izin, PB Reformasi Somasi PBSI NTT

Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan menganiaya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, serta tidak dilakukan secara berencana atau terhadap orang-orang tertentu (seperti ibu, bapak, anak, atau bawahan) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

Sanksi hukum untuk penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Sedangkan Okto La’a, anggota DPRD dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, namun belum sampai menyebabkan luka berat atau kematian.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Polda NTT,  Okto La,a Menyesal dan Siapp Maaf Secara Adat

Penerapan pasal ini sesuai konstruksi kasus, keterangan 16 orang saksi dan sakai ahli dan terlapor serta hasil visum termasuk hasil rekonstruksi.

Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La’a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penetapan kedua anggota dewan Kabupaten Kupang sebagai tersangka dilakukan pasca gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).

Gelar perkara di lantai II Ditreskrimum Polda NTT diikuti para penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut.

“Sesuai gelar perkara, keduanya jadi tersangka,” ujar Kombes Patar pada Selasa (26/8/2025).

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru