Polda NTT Bongkar Kasus Penjualan Beras Premium Berkutu di Salah Satu Retail Modern Kupang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap penjualan beras premium berkutu di salah satu retail modern di Kota Kupang. Namun polisi tidak menyebut secara detail nama retail tersebut.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu retail modern di Kota Kupang dan dilaporkan dengan Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.

Awalnya seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan pimpinan retail modern tersebut berinisial RA (45) sebagai tersangka, karena diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki yang telah rusak dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Menurutnya, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Sehingga RA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Baca Juga :  Kader Gerindra Dilaporkan Karena Pengeroyokan, Nando Soares Minta Patuhi Proses Hukum

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Wanita di Kupang Tukar Beras SPHP Bulog Jadi Beras Cap Jeruk, Dijual Lebih Mahal
Bildad Thonak Desak Polda NTT Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS
Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam
Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai
Melerai Tawuran, Mahasiswa Kupang Malah Jadi Korban Hantaman Balok
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Siap Lapor ke Polda NTT Atas Fitnah Proyek Rp7 Miliar
Wanita Penjual Semangka Tewas Ditikam OTK di Alun-Alun Kota Kupang
Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Wanita di Kupang Tukar Beras SPHP Bulog Jadi Beras Cap Jeruk, Dijual Lebih Mahal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Polda NTT Bongkar Kasus Penjualan Beras Premium Berkutu di Salah Satu Retail Modern Kupang

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Melerai Tawuran, Mahasiswa Kupang Malah Jadi Korban Hantaman Balok

Berita Terbaru

Letnan Jenderal Gabriel Lema salah satu putra NTT yang bersinar di kancah nasional. Saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Cadangan Nasional Kemenhan RI.

Ensiklopedia

Letjend Gabriel Lema, Dari Hokeng ke Panggung Strategis TNI

Kamis, 9 Okt 2025 - 22:37 WIB