Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Piket SPKT Polsek Maulafa melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan pesta di Kelurahan Oepura yang berlangsung hingga laut malam. Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Piket SPKT Polsek Maulafa melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan pesta di Kelurahan Oepura yang berlangsung hingga laut malam. Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Kegigihan aparat Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota patut diacungi jempol. Surat Edaran Walikota Kupang tentang pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah hukum polsek Maulafa benar-benar ditegakkan.

 

Pesta di jalan H.R. Koroh, tepatnya di depan Gereja Kemah Kesaksian, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

dibubarkan setelah mendapat laporan warga melalui kanal yang sudah disediakan oleh Polsek Maulafa. Pembubaran pesta dilakukan melalui pendekatan persuasif oleh personil yang turun ke lapangan.

 

“ Mendapat informasi warga melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110, piket SPKT Polsek Maulafa langsung segera mendatangi lokasi,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, (Senin, 13/10/2025).

 

Pesta yang diketahui untuk merayakan syukuran Sidi tersebut, diselenggarakan warga hingga lewat dari waktu yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2015, yang ditegaskan kembali dalam surat edaran oleh wali Kota Kupang dr. Christian widodo. Pendekatan persuasif dilakukan imbauan oleh personel.

 

“Demi ketertiban dan kenyamanan semua warga, pada pukul 24.00 Wita kami imbau penyelenggara pesta secara humanis untuk mematikan musik dan mengakhiri kegiatan pesta yang mengganggu istirahat dari tetangga sekitar,” sebut Kapolsek lagi.

 

Imbauan personel diterima dengan baik oleh penyelenggara pesta. Usai mendapat himbauan para tamu undangan membubarkan diri dengan tertib.

 

“Terima kasih atas kerja sama dari warga sebagai pelapor, sehingga kegiatan pesta bisa kita bubarkan dengan tertib, guna menghindari kemungkinan sejumlah hal seperti tindak pidana yang berpotensi terjadi, seperti pada kegiatan pesta di tempat lainnya di Kota Kupang,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur ini.

 

Kapolsek Maulafa lalu mengimbau masyarakat di Kota Kupang, khususnya di Kecamatan Maulafa agar melapor ke polsek apabila ingin membuat kegiatan keramaian seperti pesta, sehingga kegiatan tersebut bisa dilakukan pemantauan oleh personbel, demi menjaga situasi kamtibmas yang terus kondusif di tengah lingkungan masyarakat.(an/tribaratanewskupangkota)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru