Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Seorang pria bernama Landelinus Kuabib (51) asal Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga membunuh tiga anggota keluarganya pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.

Dilansir dari realitasttu.com, Korban tewas masing-masing adalah Emiliana Oetpah (53), Kristina Nomawa (43), dan seorang anak berusia delapan tahun. Satu korban lainnya, Lusiana Kuabib, mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Kefamenanu.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. melalui Kasubsi PIDM IPDA Markua Wilco Mitang membenarkan kejadian tersebut.

“ Benar, ada peristiwa pembunuhan di Desa Amol yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia dan satu korban luka berat,” ujar IPDA Wilco, Selasa (14/10/2025).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WITA dan diamankan bersama barang bukti sebilah parang serta telepon genggam Nokia warna biru.

Menurut polisi, motif pembunuhan belum diketahui. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku dikenal pendiam dan tertutup serta sering mengonsumsi minuman keras.(AP)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru