Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Seorang pria bernama Landelinus Kuabib (51) asal Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga membunuh tiga anggota keluarganya pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.

Dilansir dari realitasttu.com, Korban tewas masing-masing adalah Emiliana Oetpah (53), Kristina Nomawa (43), dan seorang anak berusia delapan tahun. Satu korban lainnya, Lusiana Kuabib, mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Kefamenanu.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. melalui Kasubsi PIDM IPDA Markua Wilco Mitang membenarkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Benar, ada peristiwa pembunuhan di Desa Amol yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia dan satu korban luka berat,” ujar IPDA Wilco, Selasa (14/10/2025).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WITA dan diamankan bersama barang bukti sebilah parang serta telepon genggam Nokia warna biru.

Menurut polisi, motif pembunuhan belum diketahui. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku dikenal pendiam dan tertutup serta sering mengonsumsi minuman keras.(AP)

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru