Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Berkas perkara 22 tersangka prajurit TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang dan siap disidangkan secara maraton selama tiga hari, terhitung hari ini, Senin 27 hingga 29 Oktober 2025 mendatang.

Terdapat tiga berkas perkara yang terpisah, yaitu:

1. Berkas Pertama: Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Berkas Kedua: Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Baca Juga :  POM AD Tetapkan 20 Orang Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Satunya Perwira

3. Berkas Ketiga: Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 Terdakwa: Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perwira pertama, masing-masing satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di dalam asrama batalyon. Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh para seniornya hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat selama empat hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Baca Juga :  Dua Spesialis Penyelundup Sepeda Motor ke Timor Leste Ditangkap Polisi

Jenazah Prada Lucky kemudian dipulangkan ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8/2025).

Setelah disemayamkan dua hari di rumah duka, almarhum dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8/2025).

Keluarga besar Prada Lucky berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan seluruh fakta diungkap dalam persidangan, sehingga tidak ada pihak yang dilindungi.

“Kami percaya para hakim dan oditur bisa menegakkan keadilan. Biarlah hukum militer bekerja dengan jujur dan terbuka,” tutup Sepriana.

Berita Terkait

7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 
Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:34 WIB

7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Berita Terbaru