Labuan Bajo, NTTPedia.id ,- Seorang tukang bangunan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial M (48) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang perempuan muda berinisial MS (25) di kawasan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, pada Minggu (26/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan akibat pelaku mabuk miras, bukan pembegalan sebagaimana isu liar yang sempat beredar di media sosial.
” Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan,” ungkap AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (27/10) seperti dikutip dari tribaratanewsmanggaraibarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku M merupakan warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras saat melakukan aksinya. Dari dua pria yang diamankan hanya M yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Peristiwa berawal ketika korban MS bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju rumahnya di Cowang Ndereng menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat melintas di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, keduanya merasa diikuti oleh dua pria tak dikenal yang menantang dengan teriakan “Berani ee!”
Merasa takut korban mempercepat laju kendaraan. Namun, kedua pria tersebut terus mengganggu dengan menyalip dan mengendarai motor secara zig-zag sambil tertawa. Ketegangan memuncak di depan Villa Niang Ando, saat korban menegur pelaku dan justru mendapat serangan fisik.
Salah satu pelaku yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam, meremas mulut korban lalu mendorongnya hingga terjatuh di atas motornya. Korban mengalami luka lecet di pipi kanan dan leher bagian kiri, sementara helm dan kacamatanya terlempar ke jalan.
Rekan korban segera meminta bantuan warga yang datang melerai dan mengamankan kedua pria tersebut sebelum polisi tiba di lokasi.
” Tiga orang saksi telah dimintai keterangan. Terduga pelaku M akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” jelas AKP Lufthi.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tidak resmi di media sosial.
“ Kasus ini murni penganiayaan. Tidak ada unsur pembegalan sebagaimana yang ramai diberitakan warganet. Kami sudah temukan faktanya,” tegasnya.(tb)
Sumber : tribaratanewsmanggaraibarat
Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia















