Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTTPedia.id – Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor satwa jenis kera/monyet.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka, di Dusun Raihenek, Desa Rainawe.

Identitas terduga kedua pelaku adalah, JX (35), seorang petani, dan JRD (18), yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Dalam kejadian itu, para terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap satwa dengan menggunakan senapan angin dan kayu.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk kekerasan terhadap hewan.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Henry.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, Kombes Pol Henry juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa maupun main hakim sendiri.

“Apabila terdapat kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan.

Berita Terkait

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi
Anggaran Direvisi, Pekerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tidak Jadi Dilaksanakan, Masyarakat Marah
Tokoh Masyarakat Fatukoa Minta Kejelasan Pengerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Sesuai Papan Proyek
Siswi SMA di Belu Disetubuhi Sejumlah Pemuda Saat Pesta Miras, Polisi Terapkan Pasal Berlapis 
Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum
Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:38 WIB

Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:35 WIB

Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:19 WIB

Anggaran Direvisi, Pekerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tidak Jadi Dilaksanakan, Masyarakat Marah

Berita Terbaru