Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Samuel Adi Adoe, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam transaksi take over kredit dengan nasabah atas nama Rahmat.

Seluruh transaksi yang terjadi, kata dia, merupakan transaksi pribadi nasabah yang dilakukan sesuai prosedur perbankan.

Adi Adoe menjelaskan, pada 21 Oktober 2016 terdapat setoran tunai senilai Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT, yang dilakukan oleh Rachmat alias Rafi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setoran tersebut sepenuhnya berasal dari dana pribadi Rachmat. “Tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat datang ke BPR Christa Jaya dengan membawa bukti setoran tunai tersebut dan menyampaikan kepada teller bahwa dana itu merupakan hasil penjualan tambak di Makassar,” ujar Adi Adoe.

Dalam kesempatan tersebut, Rachmat kemudian meminta agar dana Rp3,5 miliar itu didistribusikan dengan rincian sebagai berikut. Pertama, pindah buku ke rekening atas nama Christofel Liyanto sebesar Rp500 juta.

Kedua, pembayaran pokok kredit untuk dua rekening pinjaman berbeda dengan total sekitar Rp1 miliar, dan yang ketiga, penarikan tunai sebesar kurang lebih Rp2 miliar.

Menurut Adi Adoe, dana tunai sekitar Rp2 miliar tersebut selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pihak atas perintah langsung Rachmat. Karena dana tersebut merupakan uang pribadi nasabah, maka BPR Christa Jaya wajib menjalankan instruksi nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan transaksi take over. BPR hanya melaksanakan perintah nasabah atas dana pribadinya,” tegasnya.

Terkait aliran dana Rp500 juta ke rekening Christofel Liyanto, Adi Adoe menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pelunasan sebagian transaksi jual beli mobil.

Pada saat itu, BPR Christa Jaya tengah menyelenggarakan bursa jual beli mobil bekas dengan melibatkan pelaku UMKM, serta masyarakat umum, yang digelar di halaman kantor BPR Christa Jaya.

Untuk mencegah peredaran kendaraan bodong, panitia bursa mewajibkan setiap peserta menyerahkan BPKB asli, sebagai syarat keikutsertaan.

Dalam kegiatan tersebut, Rachmat melakukan sejumlah transaksi jual beli mobil, baik dengan peserta maupun masyarakat, namun belum melunasi seluruh transaksi sehingga BPKB kendaraan dititipkan kepada panitia.

“Dana Rp500 juta itu digunakan untuk melunasi sebagian dari transaksi jual beli mobil tersebut,” jelas Adi Adoe.

Bahkan setelah transaksi itu, Rachmat masih aktif mengikuti bursa jual beli mobil bekas yang diselenggarakan BPR Christa Jaya.

Total nilai transaksi jual beli mobil yang dilakukannya mencapai sekitar Rp5 miliar, yang pelunasannya dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp500 juta.

“Semua transaksi tersebut dilengkapi dengan bukti kwitansi dan daftar BPKB yang ditandatangani langsung oleh Rachmat dan istrinya,” tambah Adi Adoe.

Adi Adoe juga menegaskan, apabila benar terjadi proses take over kredit, maka mekanismenya harus dilakukan oleh bank pemberi kredit baru dengan menggunakan dana operasional bank, disertai surat kuasa dari debitur untuk pengambilan jaminan di bank sebelumnya.

“Dalam take over kredit, harus ada kesepakatan tertulis antara debitur, Bank NTT, dan BPR Christa Jaya. Sumber dananya juga bukan dari dana pribadi debitur, melainkan dari kas operasional bank yang mengambil alih kredit,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa karena dana yang masuk ke BPR Christa Jaya merupakan dana pribadi Rachmat, maka debitur memiliki hak penuh untuk menentukan kredit mana yang akan dilunasi serta jaminan mana yang akan diambil, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

Lebih lanjut, Adi Adoe mengungkapkan bahwa Rachmat pada saat itu mengajukan permohonan adendum pengeluaran jaminan berupa 15 BPKB dan 1 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain itu, Rachmat juga mengajukan permohonan suplesi kredit untuk pembiayaan proyek pembangunan perumahan dengan jaminan sekitar 20 SHM yang telah berada di BPR Christa Jaya sejak tahun 2015.

Karena sebagian jaminan tersebut telah diikat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan sebagian lainnya didukung cover note dari notaris Albert Riwu Kore, maka BPR Christa Jaya menyetujui pencairan kredit hingga mencapai baki debet Rp4,7 miliar.

Namun demikian, kredit tersebut mengalami kemacetan pada tahun 2017. BPR Christa Jaya kemudian menempuh upaya penyelesaian melalui pelelangan oleh KPKNL. Hingga saat ini, sisa saldo kredit macet tercatat sebesar sekitar Rp2,8 miliar.

“Seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Adi Adoe.

Berita Terkait

Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi
Anggaran Direvisi, Pekerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tidak Jadi Dilaksanakan, Masyarakat Marah
Tokoh Masyarakat Fatukoa Minta Kejelasan Pengerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Sesuai Papan Proyek
Siswi SMA di Belu Disetubuhi Sejumlah Pemuda Saat Pesta Miras, Polisi Terapkan Pasal Berlapis 
Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum
Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:38 WIB

Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:35 WIB

Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:19 WIB

Anggaran Direvisi, Pekerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tidak Jadi Dilaksanakan, Masyarakat Marah

Berita Terbaru