Kota Kupang, NTTPedia.id – Setelah menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Hanura, Mokris Lay resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, Rabu (28/1/2026).
Mokris Lay yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI, dan Perindo DPRD Kota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penelantaran istri dan anak oleh penyidik Polda NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mokris Lay dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian, Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak Pidana, serta Pasal 428 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin mengatakan, tersangka dinilai tidak jujur memberikan keterangan sesuai dengan yang disangkakan.
“Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera disidangkan,” ungkapnya.
Hasbuddin juga menerangkan, tersangka ditahan karena dinilai bisa mengulangi perbuatannya terhadap korban, sebab sejak dari penyidikan hingga tahap dua hari ini kondisi korban masih seperti semula.
“Tidak jujur dalam memberikan keterangan menjadi pertimbangan kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Kuasa hukum Mokris Lay, Rian Fan Frits Kapitan mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Pak Mokris dengan hati besar menerima penahanan itu, agar proses ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.














