Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, NTTPedia.id – Setelah menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Hanura, Mokris Lay resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, Rabu (28/1/2026).

Mokris Lay yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI, dan Perindo DPRD Kota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penelantaran istri dan anak oleh penyidik Polda NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mokris Lay dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak Pidana, serta Pasal 428 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin mengatakan, tersangka dinilai tidak jujur memberikan keterangan sesuai dengan yang disangkakan.

“Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera disidangkan,” ungkapnya.

Hasbuddin juga menerangkan, tersangka ditahan karena dinilai bisa mengulangi perbuatannya terhadap korban, sebab sejak dari penyidikan hingga tahap dua hari ini kondisi korban masih seperti semula.

“Tidak jujur dalam memberikan keterangan menjadi pertimbangan kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum Mokris Lay, Rian Fan Frits Kapitan mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Pak Mokris dengan hati besar menerima penahanan itu, agar proses ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi
Anggaran Direvisi, Pekerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tidak Jadi Dilaksanakan, Masyarakat Marah
Tokoh Masyarakat Fatukoa Minta Kejelasan Pengerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Sesuai Papan Proyek
Siswi SMA di Belu Disetubuhi Sejumlah Pemuda Saat Pesta Miras, Polisi Terapkan Pasal Berlapis 

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:11 WIB

Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:38 WIB

Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi

Berita Terbaru