Kupang, NTTPedia.id – Terdakwa kasus penelantaran istri dan anak, Mokris Lay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (5/2/2026).
Sidang perdana anggota legislatif aktif dari Partai Hanura tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua orang hakim anggota.
Pantauan media, ruang sidang Cakra PN Kupang dipenuhi puluhan orang yang didominasi oleh keluarga terdakwa. Mantan istri pertama Mokris Lay bersama ketiga anaknya juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, mantan istri kedua yang menjadi korban dalam perkara penelantaran ibu dan anak, Ferry Anggi Widodo, turut hadir di PN Kupang. Namun, Anggi tidak banyak memberikan komentar usai persidangan.
Ia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pengadilan.
“Beta su serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat.
Usai sidang, terdakwa Mokris Lay digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.













