Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Terdakwa kasus penelantaran istri dan anak, Mokris Lay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (5/2/2026).

Sidang perdana anggota legislatif aktif dari Partai Hanura tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua orang hakim anggota.

Pantauan media, ruang sidang Cakra PN Kupang dipenuhi puluhan orang yang didominasi oleh keluarga terdakwa. Mantan istri pertama Mokris Lay bersama ketiga anaknya juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, mantan istri kedua yang menjadi korban dalam perkara penelantaran ibu dan anak, Ferry Anggi Widodo, turut hadir di PN Kupang. Namun, Anggi tidak banyak memberikan komentar usai persidangan.

Ia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pengadilan.

“Beta su serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat.

Usai sidang, terdakwa Mokris Lay digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru