Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, NTTPedia.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Salah satu tersangka adalah Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK).

Selain PK, polisi juga menetapkan RM alias Roni dan RS alias Rifle sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, NTT.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ujar Astawa dalam rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Astawa menambahkan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Sebelumnya, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan ketiga terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para tersangka disebut melakukan perbuatan tersebut.

Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dan melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Astawa memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru