Atambua, NTTPedia.id – Pelarian FRCM alias RM alias Roy (22), salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya berakhir.
Warga Haliren, Kabupaten Belu itu ditangkap aparat Polres Belu di wilayah Timor Leste pada Senin (23/2/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat. “Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RM ditangkap di kawasan Tasitolu, Dili, Timor Leste. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sempat Kabur Lewat Jalur Tikus
RM diketahui melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur tidak resmi pada 28 Januari 2026, beberapa hari setelah peristiwa dugaan asusila terjadi.
Ia sempat tinggal di rumah neneknya di Maliana, sebelum berpindah ke wilayah Tasitolu-Dili.
Keberadaannya di Timor Leste terdeteksi aparat Polres Belu yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.
Sebelumnya, RM dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebagai saksi tanpa alasan yang sah. Bahkan setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, RM tetap tidak memenuhi panggilan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, pekan lalu membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, terhadap RM dilakukan tindakan tegas karena tidak kooperatif. “Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.
Selain RM, dua tersangka lain yakni RS dan PK alias Piche Kota juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Peristiwa dugaan asusila tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.
Dalam kondisi korban diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Salah satu tersangka, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kota, sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026 dan diperiksa di Mapolres Belu.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Ditres PPA Polda NTT.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tandasnya.













