Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

So’e,NTTPedia.id,- Ketua BPD Desa Boti, Ruben Punuf, mengakui bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang diterapkan di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), masih berstatus draf uji coba dan belum disahkan secara resmi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Ruben kepada media, Rabu, 25/02/2026). Ia membenarkan bahwa selama ini telah diterapkan sanksi berupa denda uang maupun penahanan ternak dalam penyelesaian kasus perusakan kebun dan pengamanan ternak di wilayah tersebut.

 

“Memang benar Perdes Boti masih draf uji coba. Tapi praktik denda atau sanksi berupa uang itu sangat baik untuk warga Boti karena dengan adanya Perdes tersebut sangat menguntungkan warga,” ujar Ruben.

 

Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemilik kebun dan pemilik ternak, bukan bentuk paksaan dari pemerintah desa.

 

“Kami sebagai BPD dan pemerintah Desa Boti mengakui bahwa ada praktik sanksi berupa uang atau penahanan ternak, tapi itu kesepakatan warga pemilik kebun dan ternak. Tidak ada paksaan. Pemerintah desa ada di tengah untuk penyelesaian perusakan kebun dan pengamanan ternak,” tambahnya.

 

Ruben juga mengakui bahwa secara prosedural terdapat kekeliruan karena Perdes tersebut belum disahkan namun sudah dijalankan.

 

“Benar, saat ini Perdes tersebut merupakan kesalahan prosedur yang terjadi di Boti,” ungkapnya saat ditanya terkait legalitas aturan tersebut.

 

Terkait laporan masyarakat ke pihak kepolisian, Ruben menilai langkah tersebut tidak berdasar. Menurutnya, sejauh ini tidak ada unsur kekerasan dalam penerapan sanksi.

 

“Saya pikir itu persengkokolan saja. Sejauh ini tidak ada kekerasan dan pemeliharaan di Boti. Karena itu kesepakatan kedua pihak, jadi kalau ada yang melaporkan ke polisi, saya anggap itu tidak jelas,” tegasnya.

 

Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan dugaan penerapan Perdes yang belum sah tersebut ke Polsek setempat karena dinilai merugikan. (Ansger Gampang)

 

 

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru