Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

So’e,NTTPedia.id,- Ketua BPD Desa Boti, Ruben Punuf, mengakui bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang diterapkan di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), masih berstatus draf uji coba dan belum disahkan secara resmi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Ruben kepada media, Rabu, 25/02/2026). Ia membenarkan bahwa selama ini telah diterapkan sanksi berupa denda uang maupun penahanan ternak dalam penyelesaian kasus perusakan kebun dan pengamanan ternak di wilayah tersebut.

 

“Memang benar Perdes Boti masih draf uji coba. Tapi praktik denda atau sanksi berupa uang itu sangat baik untuk warga Boti karena dengan adanya Perdes tersebut sangat menguntungkan warga,” ujar Ruben.

 

Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemilik kebun dan pemilik ternak, bukan bentuk paksaan dari pemerintah desa.

 

“Kami sebagai BPD dan pemerintah Desa Boti mengakui bahwa ada praktik sanksi berupa uang atau penahanan ternak, tapi itu kesepakatan warga pemilik kebun dan ternak. Tidak ada paksaan. Pemerintah desa ada di tengah untuk penyelesaian perusakan kebun dan pengamanan ternak,” tambahnya.

 

Ruben juga mengakui bahwa secara prosedural terdapat kekeliruan karena Perdes tersebut belum disahkan namun sudah dijalankan.

 

“Benar, saat ini Perdes tersebut merupakan kesalahan prosedur yang terjadi di Boti,” ungkapnya saat ditanya terkait legalitas aturan tersebut.

 

Terkait laporan masyarakat ke pihak kepolisian, Ruben menilai langkah tersebut tidak berdasar. Menurutnya, sejauh ini tidak ada unsur kekerasan dalam penerapan sanksi.

 

“Saya pikir itu persengkokolan saja. Sejauh ini tidak ada kekerasan dan pemeliharaan di Boti. Karena itu kesepakatan kedua pihak, jadi kalau ada yang melaporkan ke polisi, saya anggap itu tidak jelas,” tegasnya.

 

Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan dugaan penerapan Perdes yang belum sah tersebut ke Polsek setempat karena dinilai merugikan. (Ansger Gampang)

 

 

Berita Terkait

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Melkias Rumlaklak Tegas Tolak Musprov IPSI NTT di Luar Kupang, Sebut Keputusan Sepihak
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:21 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Berita Terbaru