Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya.
KBP ATB diduga bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Dugaan praktik ilegal tersebut dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Dampaknya juga memengaruhi proses hukum perkara yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Untuk menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.
“Yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Ke depan, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.














