Wartawan Diduga Dianiaya Polisi Saat Liputan, Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Bertindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu diduga mengalami intimidasi, ancaman hingga penganiayaan oleh seorang oknum anggota polisi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Kupang. Kuasa hukum korban meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur turun tangan dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional.

Peristiwa tersebut bermula dari pengaduan seorang perempuan bernama Welmince, yang mengaku sebagai istri dari oknum polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Ia mengaku telah ditelantarkan bersama dua anaknya selama kurang lebih delapan tahun. Selain itu, ia juga menyebut suaminya kerap terlihat berada di sebuah rumah di kawasan Terminal Oebufu, Kota Kupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Maret 2026, kedua wartawan bersama Welmince dan sepupunya mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penelusuran dan peliputan. Setibanya di sekitar rumah tersebut, mereka melihat sepeda motor yang diduga milik oknum polisi terparkir di depan rumah.

Namun saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi, kedua wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi, ancaman hingga kekerasan. Insiden ini kemudian memicu sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kuasa Hukum Korban penganiayaan Nino Ninmusu, Januarius Min Tabati, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Menurutnya dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, sedangkan tindakan intimidasi dapat dikenakan Pasal 335 KUHP. Selain itu, jika terbukti adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“ Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak, apalagi aparat penegak hukum, yang menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Januarius kepada NTTPedia.id, Senin, 16/03/2026.

Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, pihak keluarga meminta Kapolda NTT segera mengambil langkah tegas, termasuk mendorong pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Januarius menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata melainkan harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“ Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan intimidasi terhadap jurnalis, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan tanpa tebang pilih,”kata Januarius.(Ang)

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru