Lewoleba, NTTPedia.id-, Viral video seorang nelayan yang membuang ikan ke laut di Kabupaten Lembata justru memunculkan fakta baru. Hasil penelusuran menunjukkan kapal yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga belum mengantongi izin tangkap.
Kapal yang diidentifikasi bernama KM Gemohing disebut belum memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Dokumen ini merupakan izin legal yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
SIPI berfungsi mengatur legalitas kapal penangkap ikan, mengendalikan penggunaan alat tangkap, menentukan wilayah operasi, mencegah praktik illegal fishing, serta menjaga kelestarian sumber daya laut.
Fakta lain yang mengejutkan, kapal tersebut juga diduga merupakan milik seorang anggota DPRD Kabupaten Lembata. Hingga kini, NTTPedia.id masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan identitas legislator yang disebut-sebut sebagai pemilik kapal KM Gemohing.
Viralnya video seorang nelayan di Lembata yang membuang ikan di laut justru memunculkan fakta lain. Dibalik suara getir nelayan yang meminta tolong Presiden dan Bupati Lembata justru ada drama yang tidak terungkap ke publik.
Hasil penelusuran lapangan terkait viralnya video nelayan membuang ikan di Kabupaten Lembata menemukan sejumlah fakta yang berbeda dari narasi awal yang beredar. Dari berbagai informasi yang dihimpun NTTPedia.id, ditemukan beberapa kejanggalan.
Diberitakan sebelumnya, seperti terlihat dalam video yang berdurasi 45 detik ini. Pada menit pertama hingga menit ke 13, ikan yang terlihat merupakan ikan jenis melus dalam bahasa setempat atau ikan kembung. Namun pada menit ke 14 hingga menit terakhir justru ikan kowi atau ikan tembang.
Fakta ini mengundang banyak pertanyaan serius ada drama apa dibalik viralnya video ini. Informasi ini menunjukkan adanya kemungkinan kepentingan tertentu di balik penyebaran video tersebut yang berpotensi merugikan citra masyarakat nelayan setempat.
NTTPedia.id telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Hadi Umar Abdullah. Hadi belum merespon pertanyaan yang dikirimkan melalui layanan pesan whatsapp, Selasa, 17/03/2026 sekitar pukul 09.23 pagi.(AP)














