Maumere, NTTPedia.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua nelayan beserta ratusan ekor ikan hasil pengeboman dan sejumlah barang bukti.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel KP.P. Sukur XXII-3007 melakukan patroli rutin dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere.
Sekitar pukul 08.00 Wita, petugas melihat sebuah perahu motor berwarna biru, putih, dan kuning yang diawaki dua orang tengah berlabuh di lokasi tersebut.
“Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang memperbaiki mesin perahu yang rusak,” ujar Irwan.
Namun, petugas mencurigai aktivitas tersebut karena tidak ditemukan alat tangkap ikan sebagaimana mestinya di atas perahu.
Sebaliknya, ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengeboman ikan, seperti kompresor, kaca mata selam, sepatu selam, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya.
Karena gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mewawancarai keduanya secara terpisah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua nelayan tersebut mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.
Kedua pelaku diketahui berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Setelah pengakuan tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian dan menemukan ratusan ikan mati akibat ledakan.
“Total terdapat 333 ekor ikan hasil pengeboman yang berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas Irwan.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu motor tanpa nama, mesin ketinting 5,5 PK, mesin kompresor, tabung kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam.
Irwan menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.
“Bom ikan dapat menghancurkan habitat laut dalam waktu singkat dan berdampak jangka panjang bagi kehidupan nelayan,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Polisi juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan serta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian laut,” pungkas Irwan.














