Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berdampak pada kelangkaan di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, sebanyak 40 orang telah diperiksa dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 40 orang ini, beberapa sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain masih dalam proses, dan semuanya berpotensi menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Humas Polda NTT, Selasa (5/5/2026).

Hans menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyalahgunakan BBM subsidi.

Di antaranya memanfaatkan surat rekomendasi distribusi untuk wilayah terpencil, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda atau yang dikenal dengan istilah “helikopteran”.

BBM yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian ditimbun atau dijual kembali ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga lebih tinggi.

Wilayah perbatasan seperti Kabupaten Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi daerah paling rawan terjadinya praktik ini.

Hal tersebut dipicu oleh tingginya disparitas harga BBM dengan negara tetangga yang mendorong terjadinya penyelundupan lintas batas.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal yang dilakukan secara berulang ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.

Polda NTT juga menindak dua oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi. Keduanya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 26 April 2026.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menyebutkan kedua oknum tersebut masing-masing berinisial Iptu HPD yang menjabat sebagai Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Aipda DGL yang menjabat sebagai Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.

“Keduanya sudah ditahan untuk menjalani proses sidang kode etik. Ini menunjukkan bahwa institusi tidak memberikan ruang bagi anggota yang berkhianat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pelanggaran kode etik hingga proses pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Di antaranya 18 unit mobil, dua truk, sepeda motor, serta BBM berupa 6.325 liter Pertalite, 9.675 liter Solar, dan 105 liter minyak tanah.

Selain itu, polisi juga menyita 383 jeriken, enam drum, satu sampan, serta sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.

“BBM merupakan kebutuhan vital. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan agar distribusi energi di NTT berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Berita Terbaru