Kupang, NTTPedia.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berdampak pada kelangkaan di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, sebanyak 40 orang telah diperiksa dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 40 orang ini, beberapa sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain masih dalam proses, dan semuanya berpotensi menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Humas Polda NTT, Selasa (5/5/2026).
Hans menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyalahgunakan BBM subsidi.
Di antaranya memanfaatkan surat rekomendasi distribusi untuk wilayah terpencil, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda atau yang dikenal dengan istilah “helikopteran”.
BBM yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian ditimbun atau dijual kembali ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga lebih tinggi.
Wilayah perbatasan seperti Kabupaten Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi daerah paling rawan terjadinya praktik ini.
Hal tersebut dipicu oleh tingginya disparitas harga BBM dengan negara tetangga yang mendorong terjadinya penyelundupan lintas batas.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal yang dilakukan secara berulang ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.
Polda NTT juga menindak dua oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi. Keduanya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 26 April 2026.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menyebutkan kedua oknum tersebut masing-masing berinisial Iptu HPD yang menjabat sebagai Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Aipda DGL yang menjabat sebagai Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.
“Keduanya sudah ditahan untuk menjalani proses sidang kode etik. Ini menunjukkan bahwa institusi tidak memberikan ruang bagi anggota yang berkhianat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pelanggaran kode etik hingga proses pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Di antaranya 18 unit mobil, dua truk, sepeda motor, serta BBM berupa 6.325 liter Pertalite, 9.675 liter Solar, dan 105 liter minyak tanah.
Selain itu, polisi juga menyita 383 jeriken, enam drum, satu sampan, serta sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
“BBM merupakan kebutuhan vital. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan agar distribusi energi di NTT berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.














