Kupang, NTTPedia.id, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT akan melakukan sosialisasi panduan “Siber Sehat NTT” di berbagai satuan pendidikan sebagai upaya membangun budaya digital yang aman dan sehat bagi anak serta remaja. Sosialisasi ini bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi NTT.
Untuk diketahui, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena telah meluncurkan program Siber Sehat NTT dalam kegiatan Launching dan Kampanye Siber Sehat NTT yang digelar di area Car Free Day Jalan El Tari Kupang, pada Sabtu ,9/Mei/2026.
Program Siber Sehat NTT merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT yang dikembangkan melalui kolaborasi bersama Universitas Nusa Cendana sebagai upaya membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Program edukasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik, guru, dan orang tua mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, sosialisasi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma. Salah satunya adalah membangun budaya digital sehat, aman, bertanggung jawab, dan memperkuat ruang digital, khususnya bagi anak-anak.
Menurut Ambrosius Kodo, literasi digital menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan saat ini karena anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling aktif menggunakan media sosial.
” Anak-anak harus dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas dan aman. Karena itu, peran sekolah dan keluarga sangat penting dalam mendampingi mereka di ruang digital,” kata Ambrosius, Senin, 11/05/2026.

Ambrosius Kodo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital. Orang tua didorong menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta memanfaatkan fitur parental control untuk mengawasi aktivitas digital anak.
Untuk diketahui Dalam materi sosialisasi, penggunaan media sosial dibagi berdasarkan kelompok usia. Untuk anak usia dini 2–5 tahun, orang tua diminta memberikan pengawasan ketat, membatasi waktu layar maksimal satu jam per hari, serta memastikan anak hanya mengakses konten edukatif dan ramah anak.
Sementara pada jenjang sekolah dasar usia 6–12 tahun, pengawasan aktif dari orang tua dan guru menjadi poin utama. Anak-anak juga mulai diperkenalkan pada edukasi privasi digital, etika berinternet, hingga bahaya cyberbullying.

Adapun bagi remaja usia 13–17 tahun, edukasi difokuskan pada tanggung jawab dan etika digital, termasuk pentingnya menjaga privasi akun, berpikir sebelum memposting di media sosial, mengenali bentuk perundungan siber, serta menjaga kesehatan mental di ruang digital.
Selain itu, peserta sosialisasi diingatkan agar menghindari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, akun palsu hingga tautan mencurigakan yang berpotensi menjadi modus penipuan digital atau phishing.(AP)














