Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Dan Bendahara Desa Banain B TTU

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada rabu (11/8/2021) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo.

Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan penyidikan.

Kasi Pidsus Andre Keya kepada wartawan mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B dilakukan di 5 tempat yakni 2 rumah Mantan kades Yulius Kolo yang beralamat RT/RW : 023/009 ,Beba Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan dan rumah yang beralamat RT/RW : 01/01 desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.

Titik lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah bendahara desa Banain B Marianus Metan, Rumah ketua TPK Antonius Oki dan penggeledahan terakhir dilakukan di kantor desa Banain B.

Menurut Andre, dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen pengerjakan proyek Dana Desa Banain B, 1 unit mesin foto copy milik bendahara desa seharga 15 juta rupiah, dan uang tunai sebanyak Rp.133.784.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) di rumah bendahara desa.

Menurut Andre, penggeledahan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dimana pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari ketua Pengadilan Tipikor nomor 8 tanggal 9 agustus tahun 2021 dan juga ada Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B dan Desa Makun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Ia menyampaikan bahwa, dokumen – dokumen yang ditemui saat penngeledahan akan dipelajari lebih lanjut dan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan.

Pantauan media ini, saat proses penggeledahan dilakukan mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo tidak berada di tempat.

Walau tidak berada di tempat, proses penggeledahan tetap dilakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan langsung disita oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU.(YA)

Berita Terkait

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton
7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 
Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam
PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:34 WIB

7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Berita Terbaru