Jasad Covid-19 di Ambil Dari TPU, Polres TTS Periksa 6 Saksi

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

So’e, NTTPedia.id,- Jasad Pasien Covid-19 diambil keluarga secara diam-diam dari TPU Oebaki. Pengambilan jasad itu diduga dilakukan oleh keluarga pada malam hari. Pengambilan jasad itu diluar sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).

Bupati TTS, Epy Tahun mengaku geram dengan pengambilan jasad Covid-19 secara diam-diam. Dia pengatakan pengambilan jasad itu melanggar protokol kesehatan

Ia sudah meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus pengambilan jasad Covid-19. Ia berharap jasad yang sudah diambil itu bisa ditemukan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS, Ia memastikan tidak ada rumah sakit yang asal-asalan mendiagnosa pasien dengan Covid-19.

Baca Juga :  Kampanye Perlindungan Anak dari kekerasan dan masalah gizi pada Hari Anak Nasional 2024 di Kupang NTT

Pengambilan jasad Covid-19 ini sudah mendapat perhatian Polres TTS. Kapolres TTS AKBP Andre Libran mengatakan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi.

” Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada 6 orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Andre, Selasa, 09/02/2021.

Dari 6 orang saksi yang diperiksa kata Andre juga ada keluarga almarhumah. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengagendakan untuk memanggil keluarga almarhumah yang lain.

Baca Juga :  Amblas, Jalan Trans Ile Ape di Lembata Terancam Putus

“ Keluarga almarhumah juga sudah kami jadwalkan panggil untuk diperiksa nanti,” jelasnya.

Jika sudah ada tersangka kata Andre, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).

” Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah,” ujarnya. (AP)

Berita Terkait

Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru
AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
Fraksi NasDem Sumba Tengah Kunjungi Dua Panti Asuhan di Waibakul dan Katikuloku
Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:56 WIB

Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG

Sabtu, 29 November 2025 - 12:54 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Senin, 10 November 2025 - 15:28 WIB

Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela

Berita Terbaru