Data Pribadi Klien Disebar, Pengacara Fransisco Bessi Lapor di Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,— Pengacara Fransisco Bernando Bessi menegaskan agar semua pihak fokus pada pembuktian laporan polisi yang telah dibuat di Polda Metro Jaya, dan tidak terjebak dalam berbagai narasi yang menyesatkan di luar substansi perkara.

“Kan sudah ada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Seharusnya mereka fokus ke pembuktian laporan polisi tersebut, bukan malah membuat narasi di luar persoalan pokoknya,” tegas Fransisco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Pernyataan tegas itu disampaikan menanggapi pemberitaan salah satu media online di Jakarta yang menampilkan isi percakapan dan nomor pribadi kliennya, Yusinta Ningsih Nenobahan. Menurut Fransisco, tindakan tersebut telah melanggar hak privasi dan kaidah jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengecam keras pemberitaan itu karena tidak berdasarkan kaidah jurnalistik. Kami juga meminta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati NTT Sita Uang 100 Juta Rupiah dari Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana

Ia menyebut, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta memuat banyak informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah hukum melalui laporan resmi ke kepolisian.

“Ini sudah masuk ranah hukum. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya dan menunggu proses penanganan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Fransisco menambahkan, laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 26 Undang-Undang ITE yang mengatur hak atas privasi seseorang.

“Dalam pemberitaan itu terdapat pemuatan data dan informasi pribadi tanpa izin. Ini jelas melanggar hak privasi klien kami sebagaimana dilindungi undang-undang,” katanya.

Selain melapor ke polisi, ia juga berencana menanyakan ke Dewan Pers terkait status verifikasi media yang memuat berita tersebut.

Baca Juga :  Polda NTT Berhasil Amankan 12 WN Bangladesh yang Hendak Diselundupkan ke Australia

“Dalam memberitakan sesuatu harus ada kehati-hatian dan itikad baik untuk menjaga keseimbangan informasi,” ujar Fransisco.

Kuasa hukum itu menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan untuk menyerang media, melainkan untuk meluruskan tudingan dan memastikan proses hukum berjalan profesional.

“Kami pernah melakukan langkah serupa di NTT, dan kali ini kami juga akan mengambil langkah tegas agar perkara ini terang-benderang dan tidak dijadikan bahan fitnah di publik,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan agar isu hukum ini tidak dibelokkan ke arah politik.

“Banyak pihak mencoba menggiring isu ini ke arah politis, padahal kami murni bicara hukum. Saya menyampaikan ini dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan politisi,” pungkas Fransisco. (*)

Berita Terkait

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton
7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 
Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:34 WIB

7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Berita Terbaru