Hendak ke Arab, 12 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal NTB Digagalkan Satgas PMI

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Sebanyak 12 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Barat ( NTB) gagal berangkat ke Arab Saudi. 12 CPMI ini diamankan oleh Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) bentukan Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain dari NTB, Satgas PMI juga mengagalkan CPMI yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Tengah. Total ada 25 CPMI yang Digagalkan dalam sidak itu.

Seperti dikutip dari Deticom, Rencana penempatan PMI secara ilegal itu diketahui usai sidak ke tempat penampungan CPMI di Jakarta Timur, Sabtu (15/1).

Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memiliki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyampaikan sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022. Dari tiga sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural yang berdampak pada TPPO.

“Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” jelas Suhartono dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).

Suhartono pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat,” terang Suhartono.

Sementara itu, Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

“Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya,” ungkap Rendra.(Detik/AP)

Berita Terkait

Bareskrim Apresiasi Polda NTT, Kasus Phishing Tools W3llstore Terbongkar
OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru
“Kalau Melki Menang, Pakai Baju Saya”: Konsistensi dan Kedewasaan Politik Simon Petrus Kamlasi
Pasokan LPG Aman, STS Kalbut Topang Distribusi Energi Jatimbalinus hingga Nusantara
Menaker Dorong Penambahan Kuota Magang Nasional untuk Tekan Pengangguran
OJK Perkuat Penerapan GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Menaker Yassierli Tekankan Layanan Kemnaker Harus Cepat, Mudah, dan Tanpa Hambatan
OJK Atur Peran Finfluencer dalam Promosi Produk Perbankan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:03 WIB

Bareskrim Apresiasi Polda NTT, Kasus Phishing Tools W3llstore Terbongkar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru

Minggu, 12 April 2026 - 12:39 WIB

“Kalau Melki Menang, Pakai Baju Saya”: Konsistensi dan Kedewasaan Politik Simon Petrus Kamlasi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:42 WIB

Pasokan LPG Aman, STS Kalbut Topang Distribusi Energi Jatimbalinus hingga Nusantara

Sabtu, 11 April 2026 - 09:08 WIB

Menaker Dorong Penambahan Kuota Magang Nasional untuk Tekan Pengangguran

Berita Terbaru