BBKSDA NTT Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Pleci di Labuan Bajo

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, NTTPedia.id – Upaya penyelundupan 1.000 ekor burung Pleci (Kacamata Jawa) dan 6 ekor burung Anis Kembang digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi mengatakan, pelaku yang masih buron berencana mengangkut satwa tersebut ke Surabaya via kapal penyeberangan pada pukul 21.30 Wita

“Kami berhasil menyelamatkan 1.000 ekor burung Pleci yang dilindungi dan 6 ekor Anis Kembang yang berstatus genting. Ini adalah langkah penting untuk melindungi satwa liar,” ujar Adhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018, burung Pleci termasuk satwa dilindungi, sedangkan Anis Kembang masuk kategori genting (endangered). UU No. 32/2024 mengatur ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar untuk pelaku penyelundupan satwa dilindungi.

Untuk satwa tidak dilindungi, PP No. 8/1999 menetapkan denda hingga Rp250 juta dan perampasan barang bukti.

Seluruh burung yang diselamatkan telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan satwa kembali ke habitatnya.

“Pelepasliaran ini untuk menjaga populasi satwa di alam dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian,” tambah Adhi Nurul Hadi.

BBKSDA NTT mengapresiasi kerja sama tim gabungan, termasuk LANAL, KPPP, KSOP, Pelindo, dan Dinas Lingkungan Hidup NTT, dalam mencegah penyelundupan satwa liar. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Manggarai Barat.

Adhi Nurul Hadi menghimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan satwa liar secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang.

“Mari kita jaga kelestarian satwa liar, bukan hanya karena ancaman hukuman, tetapi untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang krusial bagi kehidupan,” tutupnya.

Berita Terkait

Takut?, Dilaporkan ke Polisi dan Disorot Gubenur NTT, Admin Lika Liku Mengaku Jaksa Junior dan Pilih Diam 
Unggahan Penuh Fitnah, Gubernur NTT Minta Kepolisian Tangkap Admin Tiktok Lika Liku NTT 
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel dan Dirikan 85 Pos Amankan Paskah 2026
Wartawan Diduga Dianiaya Polisi Saat Liputan, Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Bertindak Tegas
Peras Tersangka Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Bupati TTU Digugat Rp4,2 Miliar Imbas Belum Bayar Hutang Pengadaan Vaksin
Diduga Ada Penyadapan Grup WhatsApp, Tim Hukum Masyarakat Adat Boti Nilai Bukti Screenshot Cacat Hukum
ASN Dinsos Kabupaten Kupang Bantah Tudingan Pukul Duluan, Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:28 WIB

Takut?, Dilaporkan ke Polisi dan Disorot Gubenur NTT, Admin Lika Liku Mengaku Jaksa Junior dan Pilih Diam 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Unggahan Penuh Fitnah, Gubernur NTT Minta Kepolisian Tangkap Admin Tiktok Lika Liku NTT 

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:46 WIB

Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel dan Dirikan 85 Pos Amankan Paskah 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 09:17 WIB

Wartawan Diduga Dianiaya Polisi Saat Liputan, Kuasa Hukum Minta Kapolda NTT Bertindak Tegas

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:34 WIB

Peras Tersangka Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Berita Terbaru