Dua Anggota Spripim Polda NTT Kepergok Tidur Sekamar, Propam Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Dua orang anggota Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), kedapatan berada di dalam satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Tengah, Senin, (8/8/2025) lalu.

Keduanya berinisial Kompol BI (Polki) dan Brigpol IA (Polwan). Keduanya diduga kuat terlibat perselingkuhan, yang terpergok seranjang sejak malam hingga pagi hari.

‎Pascainsiden itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT langsung mengambil langkah penegakan disiplin, dengan menempatkan khusus keduanya di Propam untuk proses hukum selanjutnya.

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, Kompol BI dan Brigpol IA kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Bid Propam Polda NTT sejak Jumat (15/8/2025).

‎Kedua anggota Spripim tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025, untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

‎”Yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I sudah dipatsus dan sementara sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam, biar lebih objektif,” jelas Kombes Henry, Selasa (19/8/2025).

‎Selain dipatsus, kedua anggota polisi itu sudah dinonaktifan dari jabatannya dan telah dimutasikan ke Yanma Polda NTT.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB