Kupang, NTTPedia.id – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap penukaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dengan beras bermerek. Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tanggal 17 September 2025.
Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial M (36) menjual beras di pasar Inpres Naikoten menukar isi karung beras SPHP milik Perum Bulog ke dalam karung beras bermerek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi, yakni Rp13.000 per kilogram, sedangkan harga resmi beras SPHP hanya Rp11.300 per kilogram.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah menyalahgunakan sekitar empat ton beras SPHP. Barang bukti yang diamankan adalah, 2,615 ton beras Cap Jeruk, 149 karung beras SPHP (total 750 kg), 111 karung kosong SPHP, 18 karung kosong Cap Jeruk, 1 unit mesin jahit merek NEWLONG, 1 pisau cutter hijau, serta dokumen izin usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, pelaku M dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Menutup konferensi pers, Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menegaskan bahwa Polda NTT akan terus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di seluruh wilayah NTT.
“Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi pangan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian agar distribusi pangan bersubsidi sampai tepat sasaran,” tutupnya.