Kupang, NTTPedia.id,- Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti lemahnya dukungan anggaran terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu penyebab utama turunnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik di NTT tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, dalam sambutannya pada kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar di Kupang, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Germanus mengungkapkan, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi menunjukkan adanya penurunan indeks keterbukaan informasi publik di NTT dari 93,4 dengan predikat Informatif pada tahun sebelumnya menjadi 75 dengan predikat Cukup Informatif pada tahun ini.
“Penurunan ini menjadi alarm bagi kita semua. Salah satu faktor utama adalah minimnya perhatian pemerintah dan DPRD terhadap penguatan PPID, terutama dari sisi anggaran,” ujarnya.
Menurut Germanus, kondisi tersebut bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 30 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, yang secara tegas mengatur dukungan pembiayaan bagi pengelolaan informasi publik.
Ia menyebutkan, lemahnya dukungan anggaran menyebabkan kinerja PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota belum optimal. Bahkan, 17 kabupaten di NTT tercatat tidak berpartisipasi dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen utama penilaian Komisi Informasi.
“Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas layanan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.
Germanus menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk tahu, sekaligus instrumen penting pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT juga mengumumkan hasil Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Dari 168 badan publik yang dievaluasi, hanya 104 badan publik yang mengembalikan SAQ. Hasil penilaian diberikan dalam lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Sebanyak 56 badan publik berhasil meraih predikat Informatif. Komisi Informasi NTT akan menerbitkan surat edaran agar badan publik tersebut memasang spanduk “Badan Publik Informatif” sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap transparansi pelayanan publik.
Mengakhiri sambutannya, Germanus mengajak seluruh badan publik di NTT untuk kembali memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi dengan dukungan political will yang nyata dari pemerintah daerah dan DPRD, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(AP)


















