Indeks Keterbukaan Informasi NTT Turun, Komisi Informasi Soroti Lemahnya Dukungan Anggaran PPID

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti lemahnya dukungan anggaran terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu penyebab utama turunnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik di NTT tahun 2025.

 

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, dalam sambutannya pada kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar di Kupang, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Germanus mengungkapkan, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi menunjukkan adanya penurunan indeks keterbukaan informasi publik di NTT dari 93,4 dengan predikat Informatif pada tahun sebelumnya menjadi 75 dengan predikat Cukup Informatif pada tahun ini.

 

“Penurunan ini menjadi alarm bagi kita semua. Salah satu faktor utama adalah minimnya perhatian pemerintah dan DPRD terhadap penguatan PPID, terutama dari sisi anggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Ajakan Tarik Dana Dari Bank Himbara, Pengamat : Menyesatkan Masyarakat dan Punya Dampak Negatif Pada Sektor Keuangan

 

Menurut Germanus, kondisi tersebut bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 30 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, yang secara tegas mengatur dukungan pembiayaan bagi pengelolaan informasi publik.

 

Ia menyebutkan, lemahnya dukungan anggaran menyebabkan kinerja PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota belum optimal. Bahkan, 17 kabupaten di NTT tercatat tidak berpartisipasi dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen utama penilaian Komisi Informasi.

 

“Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas layanan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

 

Germanus menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk tahu, sekaligus instrumen penting pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Syukuran 25 Tahun Gereja St. Petrus Manulai II, Vincent  Mone : Panggilan Spritual Untuk Bersyukur

 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT juga mengumumkan hasil Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Dari 168 badan publik yang dievaluasi, hanya 104 badan publik yang mengembalikan SAQ. Hasil penilaian diberikan dalam lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

 

Sebanyak 56 badan publik berhasil meraih predikat Informatif. Komisi Informasi NTT akan menerbitkan surat edaran agar badan publik tersebut memasang spanduk “Badan Publik Informatif” sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap transparansi pelayanan publik.

 

Mengakhiri sambutannya, Germanus mengajak seluruh badan publik di NTT untuk kembali memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi dengan dukungan political will yang nyata dari pemerintah daerah dan DPRD, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(AP)

Berita Terkait

Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Digelar Serentak di 8 Titik di NTT
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda NTT Kerahkan Ribuan Personel Amankan 8.306 Gereja di NTT
Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, Filantrop Perempuan NTT Peraih Post Kupang Award 2025
80,1 Persen Warga Kota Kupang Puas, Chris Widodo Sebut Karena Dukungan Warga
Fauzi Said Djawas Bukan Pemegang Saham PT AGS Lagi 
Rahmat Saleh Serahkan Penghargaan kepada Pegawai Kontrak Terbaik Bank NTT
Transaksi Digital Bank NTT Amankan Pendapatan ETMC 2025 hingga Rp2,046 Miliar
Bank NTT Gandeng 16 Developer untuk Perluas Akses Rumah Subsidi di NTT

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WIB

Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Digelar Serentak di 8 Titik di NTT

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:03 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda NTT Kerahkan Ribuan Personel Amankan 8.306 Gereja di NTT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:46 WIB

Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, Filantrop Perempuan NTT Peraih Post Kupang Award 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:46 WIB

80,1 Persen Warga Kota Kupang Puas, Chris Widodo Sebut Karena Dukungan Warga

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:41 WIB

Fauzi Said Djawas Bukan Pemegang Saham PT AGS Lagi 

Berita Terbaru