Kupang, NTTPedia.id,- Penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS) dinilai prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, pelapor Fauzi Said Djawas per Oktober 2023 bukan lagi sebagai Direksi PT AGS, dan per Februari 2025 bukan lagi sebagai pemegang saham PT AGS sehingga tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Prof. Sadjijono, dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono saat diwawancara media usai memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (9/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dipimpin Hakim Tunggal Seppin Tanuab. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Prof. Sadjijono dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.
Hadir pula pemohon Ade Kuswandi didampingi kuasa hukumnya, Etza Imelda Fitri, serta penyidik Polresta Kupang Kota selaku termohon. Sementara itu, pihak termohon menghadirkan dua ahli lain, yaitu ahli hukum perdata Prof. I Nyoman Artha Budiarsa dan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka.
Permohonan praperadilan ini diajukan Ade Kuswandi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota atas laporan Fauzi Said Djawas terkait dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota, tertanggal 28 Mei 2025.
Berbasis Asumsi
Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menyatakan bahwa perkara yang menjerat Ade Kuswandi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Menurutnya, legal standing pelapor tidak tepat karena kerugian yang didalilkan merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian individu.
“Setelah saya menganalisis fakta persidangan, saya berpendapat perkara ini adalah sengketa perdata. Dasar untuk melapor seharusnya kerugian perusahaan, bukan individu,” tegas mantan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Ia menjelaskan bahwa unsur pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ada bukti konkret bahwa Ade melakukan pemalsuan. Dugaan pemalsuan yang disangkakan, menurutnya, masih sebatas asumsi.
“Terkait objek yang didalilkan sebagai pemalsuan juga tidak ada kerugian secara individu. Sangkaan pemalsuan itu bersifat asumsi. Jika tidak dibuktikan secara konkret, maka tidak bisa disimpulkan seseorang sebagai pelaku,” ujarnya.
Prof. Sadjijono menegaskan bahwa hukum pidana tidak memperbolehkan penggunaan asumsi atau analogi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam penegakan hukum pidana, asumsi dan analogi itu dilarang. Semuanya harus dibuktikan secara konkret. Dalam kasus Ade Kuswandi ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa beliau melakukan pemalsuan,” cetusnya.
Ia juga menjelaskan bahwa delik pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP mengandung dua unsur, yakni delik formil dan delik materiil. Kedua unsur ini harus terbukti, namun pada kasus Ade, keduanya tidak terpenuhi.
“Pelapor tidak menderita kerugian materiil. Artinya unsur delik materiil tidak terpenuhi. Maka menurut saya, penetapan tersangka ini prematur atau terlalu terburu-buru,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perkara ini juga tidak terbukti. Bahkan, pihak penyidik tidak dapat memastikan siapa yang dirugikan atau siapa pelaku pemalsuan sebenarnya.
“Penetapan tersangka berbasis asumsi itu tidak boleh dalam hukum pidana. Unsur perbuatan dan bukti harus jelas,” tambahnya.
Tidak Punya Akibat Hukum
Senada dengan ahli pidana, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono selaku ahli hukum perdata turut menegaskan bahwa kasus ini tidak semestinya dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur kerugian, dan pelapor tidak memiliki legal standing jelas.
Menurutnya, terdapat tiga alasan utama mengapa perkara ini tidak layak diteruskan, yakni persoalan legal standing pelapor, ketiadaan kerugian, dan fakta bahwa dokumen yang dipersoalkan adalah surat pernyataan, bukan perjanjian.
“Ada tiga dasar utama mengapa kasus ini tidak bisa dilanjutkan yaitu; legal standing, tidak ada kerugian, dan dokumen yang dipersoalkan tidak menimbulkan akibat hukum karena itu hanya surat pernyataan,” jelasnya.
Dr. Bambang menerangkan bahwa pelapor seharusnya merupakan pihak yang dirugikan secara hukum. Jika perkara berkaitan dengan perusahaan, maka pihak yang memiliki legal standing adalah pemegang saham atau direksi aktif, bukan individu yang sudah tidak memiliki kewenangan.
“Fauzi Djawas per Oktober 2023 tidak menjabat lagi sebagai direksi PT AGS dan Per Februari 2025 tidak lagi sebagai pemegang saham PT AGS sehingga laporan dibuat sebagai individu dan bukan sebagai direksi lagi. Secara logika hukum, itu tidak tepat,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh pihak mana pun dalam kasus ini.
“Dalam gugatan atau laporan, kerugian adalah unsur mutlak. Namun dalam perkara ini tidak ada kerugian yang jelas. Jika yang dirugikan adalah perusahaan, maka laporan secara individu tidak tepat,” ujarnya.
Terkait dokumen yang dipermasalahkan, Dr. Bambang menyebutkan bahwa surat pernyataan berbeda dengan perjanjian. Surat pernyataan tidak mengandung hak dan kewajiban dua pihak sehingga tidak menimbulkan akibat hukum apa pun.
“Surat pernyataan tidak menimbulkan dampak hukum. Itu berbeda dengan perjanjian yang mengikat para pihak. Karena tidak ada akibat hukum, maka tidak ada kerugian yang muncul,” katanya.
Ia menilai bahwa dengan tiga alasan tersebut, maka perkara tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
“Jadi intinya, tidak ada akibat hukum, tidak ada kerugian, dan legal standing tidak terpenuhi. Karena itu, seharusnya perkara ini dihentikan,” pungkasnya.(SP)


















