Kota Kupang, NTTPedia.id — Wali Kota Kupang, Christian Widodo dipercaya mewakili 15 kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyampaikan sambutan dalam agenda penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang, termasuk Sekretaris Daerah Jeffry E. Pelt, Inspektur Kota Kupang, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Sebanyak 16 entitas pemerintah daerah di NTT menyerahkan LKPD secara bersamaan, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka, Nagekeo, dan Ende.
Dalam sambutannya, Christian Widodo menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya penyerahan dokumen, tetapi penyerahan tanggung jawab moral kita. Di dalamnya ada rekam jejak keputusan-keputusan yang kita ambil, apakah benar-benar berpihak kepada masyarakat atau sekadar rutinitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang terpenting bukan sekadar opini, tetapi apakah anggaran ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengutip pernyataan Abraham Lincoln, “Accountability breeds responsibility,” untuk menekankan pentingnya akuntabilitas dalam membangun kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus indikator komitmen terhadap akuntabilitas publik.
Menurutnya, dari total 23 entitas di NTT, sebanyak 16 entitas telah menyerahkan laporan tepat waktu, yang menunjukkan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan moral dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengelola keuangan publik,” jelasnya.
Triyantoro menambahkan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci untuk menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Penyerahan LKPD ini sekaligus menandai dimulainya tahapan audit laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 di NTT.
Proses audit tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan opini yang baik, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah.














