Kupang, NTTPedia.id – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengungkapkan kondisi riil keuangan daerah yang tengah dihadapi pemerintahannya dalam rapat pengelolaan keuangan daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (31/3) kemarin.
Rapat yang berlangsung di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT itu turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, serta para kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah se-NTT.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan serius, terutama dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai sesuai regulasi yang berlaku.
“Berbagai simulasi sudah dilakukan, namun kondisi yang ada menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih fleksibel,” ujar Christian.
Ia menilai relaksasi aturan menjadi solusi rasional agar pemerintah daerah tetap mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, ia juga menyoroti keterbatasan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk meningkatkan PAD dibutuhkan modal dan ruang fiskal. Dalam kondisi efisiensi, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah,” katanya.
Christian juga berharap pemerintah pusat segera merealisasikan insentif atas capaian Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD di wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyatakan bahwa kunjungan pihaknya bertujuan menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh masukan telah dihimpun dan diklasifikasikan untuk menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat, baik dalam bentuk kebijakan maupun langkah teknis.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pemerintah tanpa perlu perubahan regulasi.
Terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Fatoni menyebutkan bahwa skema pembiayaan telah diatur, di mana PPPK penuh waktu didukung pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu dapat dibiayai melalui APBD.
Namun demikian, ia mengakui bahwa tingginya proporsi belanja pegawai masih menjadi tantangan utama bagi daerah.
Fatoni juga mengapresiasi komitmen kepala daerah di NTT yang sepakat tidak memberhentikan PPPK sebagai upaya menjaga kualitas layanan publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan dua langkah utama yang perlu dilakukan, yakni penyesuaian struktur belanja serta peningkatan pendapatan daerah.
“Optimalisasi PAD dapat dilakukan melalui penggalian potensi baru, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan digitalisasi untuk efisiensi dan transparansi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah didorong memanfaatkan dana transfer pusat, insentif berbasis kinerja, serta mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai alternatif pembiayaan.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena menegaskan bahwa solusi atas tantangan fiskal daerah tidak memerlukan perubahan undang-undang, melainkan cukup melalui kebijakan diskresi dari pemerintah pusat.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan diskresi tersebut telah beberapa kali diterapkan dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai masih relevan untuk digunakan sesuai kebutuhan daerah.
Gubernur juga menekankan pentingnya optimalisasi PAD secara kolaboratif, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai memiliki potensi besar.
Selain itu, ia mendorong dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas daerah serta peran aparatur sipil negara (ASN) dalam menggerakkan sektor produktif.
Menutup rapat, Gubernur NTT mengapresiasi kehadiran langsung Dirjen Kemendagri sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam mendengar dan menindaklanjuti persoalan daerah.














