Ketahuan Sekamar Dengan Polwan, Kompol BAR Batal Jadi Kasat Lantas Polresta Kupang Kota

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Baru dipromosikan sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kupang Kota, Kompol BAR harus kehilangan jabatannya dalam sekejap.

‎Perwira Polri yang bertugas sebagai Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda NTT itu terciduk dalam kamar hotel bersama seorang Polwan Brigpol IA, di Kabupaten Sumba Tengah.

‎Keduanya kini sudah dilakukan Patsus di Bid Propam Polda NTT untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, Kompol BAR sebelumnya ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman, yang dipromosikan sebagai Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU).

Namun, promosi jabatan tersebut dibatalkan menyusul kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dirinya.

‎”Kemarin sempat sudah dikeluarkan TR (telegram rahasia, red) untuk menduduki jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota dan sekarang sudah dinonaktifkan dan dipindahkan ke Yanma Polda NTT,” jelas Kombes Henry Novika Chandra.

‎Pembatalan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/411/VIII/KEP/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, yang ditandatangani atas nama Kapolda NTT oleh Karo SDM, Kombes Pol Juli Agung Pramono.

‎”Ini adalah wujud daripda transparansi Polda NTT dan komitmen untuk menegakkan aturan secara tegas, serta memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Henry Novika Chandra.

‎Meski demikian, Polda NTT tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut, melalui mekanisme pemeriksaan internal dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap.

‎”Terkait masalah perbuatan asusila, sebagai anggota polri tentunya sudah dilarang. Jumlah anggota kita hampir 12 ribu, dengan adanya satu dua anggota, tetap tidak kita tolerir tetapi ini menjadi bahan refleksi kita untuk perbaikan lebih baik.” tambah Kombes Henry Novika Chandra.

‎Dengan pembatalan ini, jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota yang semula diberikan kepada Kompol BAR, tetap dijabat oleh Kompol Sudirman.

Begitu pun posisi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke batal dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB