Kejati NTT Sita Uang 100 Juta Rupiah dari Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita uang sebesar Rp100.000.000,00.

Penyitaan uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.

Uang tersebut disita dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra. Proses penyitaan dilakukan langsung oleh Noberth Yoel Lambila,Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengatakan, sebelumnya tim penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp151.000.000,00 dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.

“Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,00,” ungkapnya.

Menurut Raka Putra Dharmana, penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana, serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Langkah penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB