Satu Tersangka Pemerkosaan Remaja Putri di Malaka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTTPedia.id – Penyidik Satreskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 12 orang pria sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia MH 15 tahun.

Dari 12 orang tersangka, polisi hanya menahan 11 orang tersangka karena masih tergolong anak dibawah umur. Sedangkan 11 lainnya telah ditahan sejak akhir pekan lalu.

“Satu tersangka yang masih dibawah umur dan kategori anak sehingga pelaku tidak ditahan. 11 orang yang merupakan pria dewasa sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran pada Senin (25/8/2025).

Menurutnya, tersangka LKN (16) yang juga pacar korban dikenakan wajib lapor. “(pelaku anak) tidak ditahan tapi tetap wajib lapor setiap hari kerja,” ujar Dominggus Duran.

“Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka juga sudah bersurat ke UPTD PPA Provinsi NTT, untuk meminta pendampingan psikologis kepada korban,” ungkap Dominggus Duran.

Sebelumnya, Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh belasan orang pemuda.

Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pacar korban yang seharusnya menjaga dan melindunginya. Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.

Kini telah ditangani polisi dengan laporan nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB