Satu Tersangka Pemerkosaan Remaja Putri di Malaka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTTPedia.id – Penyidik Satreskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 12 orang pria sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia MH 15 tahun.

Dari 12 orang tersangka, polisi hanya menahan 11 orang tersangka karena masih tergolong anak dibawah umur. Sedangkan 11 lainnya telah ditahan sejak akhir pekan lalu.

“Satu tersangka yang masih dibawah umur dan kategori anak sehingga pelaku tidak ditahan. 11 orang yang merupakan pria dewasa sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran pada Senin (25/8/2025).

Menurutnya, tersangka LKN (16) yang juga pacar korban dikenakan wajib lapor. “(pelaku anak) tidak ditahan tapi tetap wajib lapor setiap hari kerja,” ujar Dominggus Duran.

“Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka juga sudah bersurat ke UPTD PPA Provinsi NTT, untuk meminta pendampingan psikologis kepada korban,” ungkap Dominggus Duran.

Sebelumnya, Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh belasan orang pemuda.

Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pacar korban yang seharusnya menjaga dan melindunginya. Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.

Kini telah ditangani polisi dengan laporan nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Berita Terbaru