Malaka, NTTPedia.id – Penyidik Satreskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 12 orang pria sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia MH 15 tahun.
Dari 12 orang tersangka, polisi hanya menahan 11 orang tersangka karena masih tergolong anak dibawah umur. Sedangkan 11 lainnya telah ditahan sejak akhir pekan lalu.
“Satu tersangka yang masih dibawah umur dan kategori anak sehingga pelaku tidak ditahan. 11 orang yang merupakan pria dewasa sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran pada Senin (25/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tersangka LKN (16) yang juga pacar korban dikenakan wajib lapor. “(pelaku anak) tidak ditahan tapi tetap wajib lapor setiap hari kerja,” ujar Dominggus Duran.
“Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka juga sudah bersurat ke UPTD PPA Provinsi NTT, untuk meminta pendampingan psikologis kepada korban,” ungkap Dominggus Duran.
Sebelumnya, Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh belasan orang pemuda.
Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pacar korban yang seharusnya menjaga dan melindunginya. Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.
Kini telah ditangani polisi dengan laporan nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.















