Satu Tersangka Pemerkosaan Remaja Putri di Malaka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTTPedia.id – Penyidik Satreskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 12 orang pria sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia MH 15 tahun.

Dari 12 orang tersangka, polisi hanya menahan 11 orang tersangka karena masih tergolong anak dibawah umur. Sedangkan 11 lainnya telah ditahan sejak akhir pekan lalu.

“Satu tersangka yang masih dibawah umur dan kategori anak sehingga pelaku tidak ditahan. 11 orang yang merupakan pria dewasa sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran pada Senin (25/8/2025).

Menurutnya, tersangka LKN (16) yang juga pacar korban dikenakan wajib lapor. “(pelaku anak) tidak ditahan tapi tetap wajib lapor setiap hari kerja,” ujar Dominggus Duran.

“Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka juga sudah bersurat ke UPTD PPA Provinsi NTT, untuk meminta pendampingan psikologis kepada korban,” ungkap Dominggus Duran.

Sebelumnya, Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh belasan orang pemuda.

Baca Juga :  Kader Gerindra Dilaporkan Karena Pengeroyokan, Nando Soares Minta Patuhi Proses Hukum

Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pacar korban yang seharusnya menjaga dan melindunginya. Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.

Kini telah ditangani polisi dengan laporan nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru