Konten Kreator di SBD Ditahan Polisi Akibat Pelecehan Seksual Sesama Jenis 

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBD, NTTPedia.id – URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya resmi dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama jenis.

Rei kini ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya. “Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025 lalu,” ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu (11/10/2025).

Menurut mantan Kapolsek Wewewa Barat ini, Rei dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” kata Bernardus.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa enam orang saksi pada Kamis (2/10/2025). Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya awalnya memanggil dan memeriksa Rei sebagai terlapor.

Konten kreator ini dilaporkan oleh korban AJG pada Sabtu (27/9/2025) sore atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) malam.

“Tadi malam ia datang di rumah saya dan kami minum moke (miras lokal) bersama,” ujar AJG dalam keterangannya.

AJG kemudian tertidur dalam keadaan tak sadar usai menenggak miras bersama Rei pada malam itu. Paginya ia terbangun dalam kondisi tidak seperti sebelumnya.

“Saya tidak lagi pakai celana dalam dan ada lebam di leher serta dada saya,” ungkapnya.

Tidak sebatas itu, AJG merasakan sakit luar biasa pada alat vitalnya. AJG kemudian berang setelah tahu bahwa ternyata Rei pun ikut tidur malam itu di kamar miliknya.

“Apalagi dalam kondisi kurang sadar malam itu samar terlihat ia memakaikan celana pendek saya,” beber AJG.

Paginya setelah tahu kejadian sebenarnya dan berkonsultasi dengan keluarga ia memutuskan untuk melapor ke polisi.

Penyidik yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa pelapor yang juga korban serta pihak terlapor.

AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT mengaku dicabuli dan mendapat pelecehan seksual dari sesama pria.

Yohan yang juga warga desa Tenggaba, kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku dilecehkan dan dicabuli oleh URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Yohan mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat tidur di rumahnya akhir pekan lalu ketika tidak sadar karena sedang mabuk minuman keras (Miras).

Dalam video yang viral di media sosial, korban mengaku kalau saat itu ia menikmati tiga botol miras jenis Moke di rumahnya.

“Pelaku juga datang dan saya tidak tahu kalau setelah itu pelaku tidur di kamar saya. Karena mabuk saya masuk kamar dan juga tidur,” ujar korban.

Ketiga sadar dan bangun tidur ia merasakan keanehan karena pelaku ada dalam kamarnya. Korban lebih kaget karena pelaku memakaikan celana kepada korban.

“Saya pakai celana dalam, tapi saat bangun saya lihat pelaku pakaikan saya celana panjang dan celana dalam tidak ada lagi. Ada tanda bekas kecupan di leher dan kemaluan saya sakit,” ujar korban.

Korban pun mendatangi Polres Sumba Barat Daya melaporkan kejadian ini.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasi Humas, AKP Bernardus Mbili Kandi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

“Kejadiannya pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 02.00 wita dan sudah dilaporkan ke Polres,” ujarnya pada Minggu (28/9//2025).

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami peristiwa ini di rumahnya di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru