Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025) kemarin.

Kedua tersangka adalah AT (20) dan SMN (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang ditangkap polisi karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul. Keduanya turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing.

Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.

Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Sedangkan tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.

Tim Siber kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN. Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

“Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk kegiatan promosi melalui media sosial adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” tegasnya.

Kombes Henry menambahkan, tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan kegiatan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT.

“Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, kami melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke jaksa,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai tergiur oleh iming-iming keuntungan dari aktivitas yang justru melanggar hukum dan merugikan masa depan,” tutup Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB