Kupang, NTTPedia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mencegah Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, untuk bepergian ke luar Kota Kupang.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Kejari Kota Kupang Nomor B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 27 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Kantor Imigrasi Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permohonan pencekalan ke Kantor Imigrasi Kupang sudah dilakukan. Saat ini kami masih menunggu surat balasan resmi dari Imigrasi,” ujar Shirley Manutede, Jumat (30/1/2026).
Terkait rencana penahanan, Shirley menjelaskan bahwa Kejari masih melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk dokumen dari Bank NTT dan BPR Christa Jaya, serta memeriksa beberapa saksi tambahan.
“Kami tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap siapa pun. Namun kami juga tidak gegabah. Semua harus dipertimbangkan secara matang dengan dukungan bukti yang kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto murni berdasarkan hasil penyidikan dan bukan karena tekanan pihak tertentu.
“Kami tidak bekerja di bawah tekanan siapa pun. Unsur-unsur pidananya menurut kami telah terpenuhi dan sudah kami susun kerangka dakwaannya,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah pada Bank NTT tahun 2016.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada debitur CV ASM atas nama Rachmat, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.












