Kupang, NTTPedia.id,- Sengketa tanah kembali mencuat di Kota Kupang. Kali ini, dugaan penyerobotan lahan menimpa seorang janda bersama keluarga ahli waris di Kelurahan Maulafa. Tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun itu kini diklaim oleh seorang pengusaha bernama Thomas Thiodorus.
Klaim tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, George Dieter Nakmofa, SH., MH, yang melayangkan somasi kepada pihak ahli waris pada 13 Agustus 2025.
Dalam somasi tersebut, pihak pengusaha menyatakan bahwa tanah yang saat ini ditempati keluarga Tiluata merupakan bagian dari kepemilikan kliennya, yang diklaim telah memiliki dasar sertifikat resmi.
Namun klaim tersebut langsung dibantah keras oleh pihak ahli waris. Menurut penuturan ahli waris, Thomas diketahui membeli tanah itu tahun 2007. Thomas baru datang mengklaim tanah kami milik dia di tahun 2025 .
Dalam surat tanggapan resmi, keluarga Tiluata menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah orang tua mereka yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka menyebut telah menguasai dan menempati lahan itu sejak tahun 1985.
“Tanah itu adalah milik orang tua kami. Kami sudah tinggal dan menguasainya sejak tahun 1985, bahkan rumah keluarga kami berdiri di atas tanah tersebut,” kata istri almarhum Welhelmus Tiluata, Sarah Pooroe kepada sejumlah media di Kupang.
Tak hanya penguasaan fisik, kepemilikan tanah tersebut juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata. Keberadaan mereka di lokasi itu juga diketahui oleh warga sekitar yang menjadi saksi penguasaan lahan secara terus-menerus.
Polemik muncul ketika Thomas Thiodorus melalui kuasa hukumnya justru mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam area miliknya. Bahkan, disebutkan bahwa sertifikat atas nama pihak pengusaha telah diterbitkan.
Hal ini memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga, lantaran mereka menegaskan tidak pernah terjadi proses jual beli ataupun pelepasan hak atas tanah tersebut.
“Kami sangat terkejut dan heran. Tidak pernah ada proses jual beli, tetapi tiba-tiba tanah kami diklaim dan sudah ada sertifikat atas nama pihak lain,” katanya.
Tak hanya mengklaim, melalui kuasa hukumnya George Dieter Nakmofa, SH., MH, pihak pengusaha juga menuding ahli waris telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengancam akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, keluarga Tiluata menyatakan siap menghadapi proses hukum untuk mempertahankan hak mereka.
“Kami siap menghadapi proses hukum. Apa yang dituduhkan kepada kami tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik konflik agraria di NTT khususnya di Kota Kupang.
Munculnya dugaan sertifikat sepihak atau tumpang tindih kepemilikan seringkali menjadi pemicu konflik antara masyarakat dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan akses hukum lebih besar.
Kuasa Hukum Thomas Thiodorus, George Dieter Nakmofa, SH., MH ketika dihubungi media berjanji akan memberikan keterangan pada keesokan harinya. Ia mengaku masih dalam perjalanan ke suatu tempat(AP)














