Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Penanganan kasus akun TikTok Lika Liku NTT terus menunjukkan perkembangan. Polda NTT disebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengelolaan akun tersebut.

Kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Fransisco Bernando Bessi mengatakan hingga saat ini terdapat sedikitnya empat orang yang telah teridentifikasi sebagai terduga pelaku.

 

” Polda NTT sudah mengantongi kurang lebih empat orang yang diduga terlibat, kata Sisco dalam jumpa pers bersama wartawan, Senin, 20/4/2026.

 

Ia menjelaskan, laporan terkait kasus ini juga terus bertambah. Saat ini, total laporan polisi yang masuk di Polda NTT telah mencapai 14 laporan.

 

Menurut Sisco proses penanganan perkara masih berjalan dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.

 

Ia menambahkan, salah satu aspek penting dalam penanganan kasus ini adalah perluasan definisi saksi yang tidak lagi terbatas pada orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung tetapi juga mencakup pihak yang memiliki data dan informasi.

 

Dalam proses penyelidikan aparat disebut terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari para korban. Sejumlah korban, termasuk Yupiter Selan dan anggota keluarganya telah menjalani pemeriksaan.

 

Sisco menilai sejumlah konten yang diunggah akun tersebut tidak sesuai dengan fakta dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan dari hasil penelusuran, terdapat korban yang mengaku mengalami dugaan pemerasan.

 

Ia mengungkapkan, modus yang diduga digunakan para pelaku yakni dengan mengunggah foto seseorang disertai narasi tertentu terutama terkait isu pribadi seperti asmara, kemudian menggiring opini publik melalui komentar-komentar yang diduga dibuat oleh akun mereka sendiri.

 

Saat unggahan tersebut menjadi viral, korban yang merasa dirugikan berupaya menghapus konten dengan menghubungi admin akun.

 

” Dalam proses itu, ada korban yang memberikan sejumlah uang, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp10 juta,” jelasnya.

 

Namun demikian tidak semua unggahan langsung dihapus setelah pembayaran dilakukan, sehingga memunculkan dugaan praktik pemerasan.

 

Sisco menyebut, dari penelusuran yang dilakukan, sejauh ini terdapat sejumlah korban yang telah terverifikasi, meskipun identitas mereka belum dapat diungkap ke publik dan masih menunggu rilis resmi dari Polda NTT.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kritik di ruang publik merupakan hal yang sah, selama didasarkan pada data yang benar dan tidak merugikan pihak lain.

 

” Kami berharap pihak-pihak yang selama ini terlibat atau mendukung aktivitas akun tersebut segera menghentikan tindakan yang merugikan orang lain,” kata Sisco.

 

Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja tim siber Polda NTT yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini.(AP)

Berita Terkait

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta
Ditpolairud Polda NTT Bongkar Aksi Bom Ikan di Sikka, Dua Nelayan Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terbaru