Kupang, NTTPedia.id,- Keterangan ahli hukum perdata dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) Bank NTT menegaskan tanggung jawab hukum tidak serta-merta dibebankan kepada pihak yang mengambil keputusan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan menghadirkan dua ahli dari bidang hukum perdata dan pidana yang diajukan oleh terdakwa, mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Aleksander Riwu Kaho.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat , 24/4/2026, ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata menyatakan dalam perspektif hukum perdata, penentuan tanggung jawab harus ditelusuri dari sumber informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, pihak yang menyusun dan menyajikan data justru memiliki peran sentral. Jika informasi yang disampaikan tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan, maka potensi tanggung jawab hukum dapat bergeser kepada pihak tersebut.
“Pengambil keputusan tidak bisa langsung dibebani tanggung jawab apabila keputusan diambil berdasarkan data yang keliru,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkap bahwa dalam proses internal sempat muncul catatan yang meminta agar rencana investasi tersebut ditinjau ulang sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Hal ini menunjukkan adanya indikasi awal bahwa data yang digunakan perlu diuji kembali.
Lebih lanjut, Agustinus menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penyampaian informasi, maka pihak lain, termasuk lembaga yang terlibat dalam proses analisis, dapat turut dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, menilai keterangan ahli memperjelas bahwa tanggung jawab dalam sebuah korporasi bersifat individual dan harus disesuaikan dengan fungsi masing-masing pihak.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen penawaran yang menjadi dasar analisis investasi. Menurutnya, meskipun prosedur telah dijalankan, hasil tetap dapat menyimpang apabila data yang digunakan tidak valid.
Dalam persidangan tersebut, ahli juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme pasar modal terdapat sejumlah pihak pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan, wali amanat, agen pemantau, hingga lembaga pemeringkat yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan keandalan informasi.
Sidang ini semakin mengarah pada pendalaman soal siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas validitas data yang menjadi dasar keputusan investasi MTN Bank NTT tersebut.














