Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Keterangan ahli hukum perdata dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) Bank NTT menegaskan tanggung jawab hukum tidak serta-merta dibebankan kepada pihak yang mengambil keputusan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan menghadirkan dua ahli dari bidang hukum perdata dan pidana yang diajukan oleh terdakwa, mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Aleksander Riwu Kaho.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat , 24/4/2026, ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata menyatakan dalam perspektif hukum perdata, penentuan tanggung jawab harus ditelusuri dari sumber informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, pihak yang menyusun dan menyajikan data justru memiliki peran sentral. Jika informasi yang disampaikan tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan, maka potensi tanggung jawab hukum dapat bergeser kepada pihak tersebut.

“Pengambil keputusan tidak bisa langsung dibebani tanggung jawab apabila keputusan diambil berdasarkan data yang keliru,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkap bahwa dalam proses internal sempat muncul catatan yang meminta agar rencana investasi tersebut ditinjau ulang sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Hal ini menunjukkan adanya indikasi awal bahwa data yang digunakan perlu diuji kembali.

Lebih lanjut, Agustinus menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penyampaian informasi, maka pihak lain, termasuk lembaga yang terlibat dalam proses analisis, dapat turut dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, menilai keterangan ahli memperjelas bahwa tanggung jawab dalam sebuah korporasi bersifat individual dan harus disesuaikan dengan fungsi masing-masing pihak.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen penawaran yang menjadi dasar analisis investasi. Menurutnya, meskipun prosedur telah dijalankan, hasil tetap dapat menyimpang apabila data yang digunakan tidak valid.

Dalam persidangan tersebut, ahli juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme pasar modal terdapat sejumlah pihak pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan, wali amanat, agen pemantau, hingga lembaga pemeringkat yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan keandalan informasi.

Sidang ini semakin mengarah pada pendalaman soal siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas validitas data yang menjadi dasar keputusan investasi MTN Bank NTT tersebut.

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terbaru